Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Manggarai, Sumba, Alor, Manado, Tomohon, Lembata, Bolaang Mongondow Utara
Tokoh Terkait
Partai Ummat Diberi Kesempatan Penuhi Syarat di NTT dan Sulut
Sindonews.com Jenis Media: Nasional
loading...
KPU memberi kesempatan kepada Partai Ummat untuk memenuhi syarat keanggotaan parpol peserta Pemilu 2024 di NTT dan Sulut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Ummat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghasilkan beberapa kesepakatan. Di mana Partai Ummat diminta untuk memenuhi syarat partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.Untuk memenuhi syarat tersebut, Partai Ummat diberi kesempatan memperbaiki syarat-syarat keanggotaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengawali pembacaan putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu No. 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022. Diketahui, Bawaslu telah menerima dan mencatat dalam buku register permohonan penyelesaian sengketa permohonan dari Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Sekjen Partai Ummat Muhadjir Sodruddin.
Baca juga: Mediasi Sengketa Antara KPU dan Partai Ummat Digelar Tertutup
“Yang memberikan kuasa pada Prof. Denny Indrayana, dan Herman Kadir, sampai nomor urutan 27, semua WNI, advokat, advokat magang yang tergabung dalam Tim Advokasi Partai Ummat,” kata Totok dalam pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta yang juga disiarkan daring, Selasa (20/12/2022) malam.
Totok menjelaskan, Partai Ummat mengajukan permohonan sengketa proses pemilu atas keputusan KPU No. 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2022 dan BAP KPU 308/PL.01.1/BA/05/2022 tentang rekapitulasi nasional hasil verifikasi parpol 14 September 2022.
Baca juga: Mediasi Gugatan Pemilu antara Partai Ummat dan KPU Deadlock
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, Bawaslu telah memimpin mediasi antara pemohon dan termohon pada Senin 19 Desember 2022 dan Selasa 20 Desember 2022 dengan hasil mencapai kesepakatan yang tergantung pada BAP mediasi permohonan 20 Desember 2022 yang menyepakati sejumlah hal.
Pertama, pemohon bersedia dan sanggup memenuhi syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di provinsi NTT dan pada sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Sulawesi Utara yang tersebar di kabupaten Kupang, Timur Tengah Selatan, Manggarai Timur, Alor, Sumba Barat, Lembata, Samburai Jua.
Termasuk Provinsi Sulut yang meliputi, Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu.
Sentimen: positif (93.8%)