Sentimen
Negatif (100%)
21 Des 2022 : 08.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pasar Minggu

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Ancaman Hukuman Bagi Koruptor Berkurang, Abraham Samad: Ini Kemunduran

21 Des 2022 : 08.57 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Ancaman Hukuman Bagi Koruptor Berkurang, Abraham Samad: Ini Kemunduran

AKURAT.CO Berkurangnya ancaman hukuman pidana minimum bagi koruptor di dalam KUHP terbaru berpotensi menjadi kemunduran bagi bangsa Indonesia.

Demikian disampaikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, saat ditemui wartawan di Gedung 18 Office Park, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

"Ini kemunduran menurut saya, sangat mundur. Pertama memangkas, kedua menarik undang-undang yang sifatnya lex spesialis menjadi undang-undang yang sifatnya umum," katanya.

baca juga:

Abraham Samad menilai, dalam perubahan undang-undang itu seolah-olah korupsi bukan lagi menjadi kejahatan yang khusus. Padahal, korupsi adalah kejahatan pidana yang sifatnya extraordinary crime.

"Bahkan kalau di luar, di luar di Indonesia, Eropa, Amerika, orang menyebutkan korupsi itu adalah white colour crime, kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang kerah putih ya," jelasnya.

Abraham Samad mengaku lebih sepakat jika ancaman pidana minimum untuk koruptor ditempatkan di dalam undang-undang yang bersifat khusus. Sebab, dengan pengurangan ancaman pidana itu, masyarakat tidak bisa berharap banyak lagi dalam pemberantasan korupsi.

"Negara ingin berdamai? Padahal kan seharusnya negara tidak boleh berdamai dengan tindakan itu," katanya.

Untuk itu, Abraham Samad mengingatkan agar semestinya negara harus bisa melakukan perlawanan terus-menerus tanpa henti terhadap kejahatan korupsi.

"Jadi kalau saya katakan ya dengan dipreteli hukuman seolah-olah yang saya tangkap negara, ingat ya negara, ingin berdamai dengan kejahatan korupsi. Itu yang saya tangkap," pungkasnya.

Perlu diketahui, KUHP mengatur terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pasal 603 yang berbunyi: "Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

Pasal 604 berbunyi: "Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

KUHP mengatur terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, namun hukuman pidananya mengalami penurunan. Pada pasal 603 disebutkan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Bila dilihat dari hukuman yang diterima koruptor, pidana penjara pada RKUHP itu lebih rendah atau mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa koruptor bisa mendapat hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit Rp200 juta.

Sentimen: negatif (100%)