Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Serang
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung periksa pejabat daerah Kabupaten Serang terkait dugaan korupsi Waskita Beton
Alinea.id Jenis Media: News
Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat Dinas Pertanahan Kabupaten Serang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020. Pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, para pejabat yang diperiksa ada tiga orang dari Dinas Pertanahan Kabupaten Serang. Satu orang di antara mereka adalah mantan pejabat daerah setempat.
“(Mereka) diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai 2020,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (20/12).
Mereka yang diperiksa adalah LAR selaku Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Tahun 2014, BM selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah, dan Z selaku Kepala Subseksi Pemanfaatan Tanah Pemerintah dan Penilaian Tanah,
Pekan lalu, pejabat daerah setempat juga pernah diperiksa dalam perkara ini. Pejabat itu adalah mantan kepala desa di Wilayah Serang.
Saksi yang diperiksa adalah Samedi selaku mantan Kepala Desa Margagiri di Kabupaten Serang. Ia menjadi kepala desa pada 2018.
Pemeriksaan terhadap Samedi terkait tersangka HA yang merupakan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM). HA telah menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast.
HA juga diduga berperan menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang. HA merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini.
Sentimen: negatif (96.2%)