Sentimen
Negatif (100%)
21 Des 2022 : 08.23
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Kasus Brigadir J Masuk Pembunuhan Berencana

21 Des 2022 : 08.23 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Kasus Brigadir J Masuk Pembunuhan Berencana

DALAM persidangan, ahli kriminologi menyatakan bahwa berdasarkan kronologi, terdapat perencanaan pembunuhan pada kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Muhammad Mustofa ketika menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Berdasarkan kronologi yang diberikan oleh penyidik, saya melihat di sana terjadi perencanaan," kata Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12).

Adapun penguatan terkait perencanaan pembunuhan adalah terdapat aktor intelektual yang berperan mengatur dan melakukan pembagian kerja dalam menjalankan skenario.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Kuat Berbohong tidak Lihat Sambo Tembak Yosua

"Di dalam perencanaan pasti ada aktor intelektual, yang paling berperan dalam mengatur. Kemudian dia akan melakukan pembagian kerja. Membuat skenario apa yang harus dilakukan oleh siapa. Mulai dari eksekusi sampai tindak lanjut," imbuh.

Dalam kasus pembunuhan tidak berencana, umumnya pembunuhan dilakukan secara spontan atau secara seketika. Serta, tidak ada jeda waktu dalam melakukan kejahatan tersebut.

"Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan merupakan reaksi seketika. Tidak ada jeda waktu. Menyaksikan istrinya diperkosa, dia lakukan tindakan misalnya, penembakan terhadap pelaku," jelas Mustofa.

Baca juga: Bharada E: Putri Hapus Sidik Jari Sambo dari Barang Yosua

Mendengar penjelasan ahli tersebut, jaksa kemudian menanyakan bahwa jika adanya unsur jeda waktu, apakah sudah termasuk pembunuhan berencana atau tidak. Mustofa kemudian berpendapat apabila terdapat jeda waktu untuk berpikir, sudah pasti pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan berencana.

"Saudara nilai itu pasti sudah terencana?" tanya jaksa.

"Pasti berencana," tegas Mustofa.

Adapun Mustofa dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai ahli kriminologi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Dihadirkannya Mustofa bertujuan memberi keterangan soal kasus tersebut dari sudut pandang ilmu kriminologi sosial.

Kelima terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati.(OL-11)

Sentimen: negatif (100%)