Sentimen
Informasi Tambahan
Event: vaksinasi
Kab/Kota: Cimahi, Nganjuk
Kasus: covid-19, curanmor
Tokoh Terkait
Update Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Penumpang Usia 6-12 Tahun yang Belum Divaksinasi Covid-19
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Berikut update tentang syarat terbaru naik Kereta Api bagi penumpang berusia 6-12 tahun yang belum divaksinasi Covid-19.
Bagi Anda yang mempunyai anak dan ada rencana ingin bepergian untuk melakukan liburan akhir tahun kali ini dengan menggunakan Kereta Api, ada baiknya untuk mengetahui update syarat naik Kereta Api bagi penumpang usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi Covid-19.
Dilansir dari akun Instagram @kai121_, disebutkan bahwa merujuk SE Kemenkes No. HK.02.02/II/3984/2022, tanggal 18 Desember 2022, terdapat penyesuaian aturan bagi penumpang Kereta Api berusia 6-12 tahun yang belum divaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Semantok di Nganjuk untuk Kesejahteraan Petani
Yang pertama yaitu pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan.
Atau pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2 dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Curanmor yang Beraksi Lebih dari 15 Kali di Cimahi
Selain itu disebutkan oleh KAI bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua jenis perjalanan KA, yaitu KA antarkota, komuter, KA lokal, jarak dekat dan aglomerasi, mulai 18 Desember 2022.
Itu lah tadi update tentang syarat terbaru naik Kereta Api bagi penumpang usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi Covid-19.***
Sentimen: negatif (96.6%)