Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tanpa Kehadiran Terdakwa, Pjs GM PT BRR Diadili Dugaan Korupsi Pupuk Ratusan Ton
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan, menyidangkan perkara dugaan korupsi pupuk ratusan ton dengan terdakwa Syahrizal SE, selaku Pjs GM PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero Cabang Utama Medan, Syahrizal.
Persidangan digelar in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, sebab terdakwa masih berstatus DPO yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Agustini mengungkapkan, kasus korupsi itu terjadi rentang tahun 2016 hingga 2018. Saat itu, PT BGR cabang utama Medan kerjsama dengan PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) dalam hal menyediakan Jasa Pengurusan Transportasi (LJPT) / Ekspedisi Muatan Kapal laut (EMKL) Pembongkaran Pupuk Curah dari Kapal, Pengangkutan, Bag Coding, Pengantongan.
Serta penyimpanan dan pemuatan di gudang milik PT BGR, dan mendistribusikan kepada Distributor sesuai dengan Sales Order (SO) yang diterbitkan oleh PT Pupuk Kaltim yang diserahkan kepada PT. BGR Cabang Utama Medan. Sedangkan terdakwa, bertugas melaksanakan pemasaran dan bertanggung jawab kepada kinerja di PT BGR Cabang utama Medan.
Saat PT Pupuk Kaltim mengirimkan pupuk urea Non Subsidi curah kepada PT BGR cabang Medan, terlebih dahulu PT Pupuk Kaltim menyampaikan jadwal kedatangan kapal. Terdakwa dan para kabag lalu mengadakan rapat memberitahukan rencana kedatangan kapal curah yang berisi pupuk tersebut.
“Setelah dilakukan pembongkaran pupuk kemudian Surveyor Independen melakukan final draght survey yang dituangkan dalam berita acara final draught survey yang ditandatangani oleh pihak PT. Pupuk Kalimantan Timur dan Surveyor Independen tugasnya melakukan pengawasan pada saat Pengantongan, penimbangan dan penyusunan pupuk di dalam stafel yang dilakukan oleh buruh SPI,” urai JPU di hadapan Hakim Ketua Rina Lestari, Selasa (19/12).
JPU menyebutkan, setelah pupuk diterima oleh saksi Satria Saputra, ia memerintahkan kepala gudang, kepala seksi operasional secara rutin untuk melakukan stock opname terhadap pupuk yang ada dalam gudang.
Kemudian, sekitar Januari 2018 terdakwa menyuruh saksi Satria Saputra untuk mengeluarkan pupuk tanpa delivery order (DO) sebanyak 100 ton yang akan dijual ke Supiadi alias Adi Wiro. Lalu, Muhammad Jalil selaku Kepala gudang mengeluarkan pupuk milik PT Pupuk Kaltim tanpa DO sebanyak 100 ton diserahkan dan dijual kepada Supiadi seharga Rp300 juta.
Uang hasil penjualan dipergunakan untuk biaya operasional gudang milik PT BGR, sementara untuk biaya operasional gudang sudah biaya oleh PT BGR Pusat. Penjualan pupuk pun terus berlanjut tanpa DO dengan total keseluruhan mencapai ratusan ton.
Seiring waktu berjualan, dilakukan rekapitulasi pemasukan dan pengeluaran pupuk curah milik PT Pupuk Kaltim dan oleh PT BGR Cabang Utama Medan sejak 2 Mei 2016 hingga 19 Desember 2018.
Pemeriksaan atau stok opename juga dilakukan atas pupuk yang sudah menjadi barang jadi, sedangkan untuk pupuk yang susut, berdasarkan data yang ada mencapai jumlah 379,508 ton.
“Jumlah tersebut diperoleh dari ketidaksesuaian antara data yang diperoleh PT Pupuk Kaltim dari hasil Draught Survey yang dilakukan Surveyor Independen di Pelabuhan Belawan dengan stok fisik. Nilai susut tersebut tidak sesuai dengan nilai susut yang ditoleransi sesuai dengan perjanjian sebesar 0,2 persen,” sebut JPU.
JPU melanjutkan, akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa Syahrizal, bersama Satria Saputra telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp7.280.359.129, sesuai dengan Laporan Akuntan Independen.
“Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Rina Lestari menunda sidang hingga 9 Januari 2023, dengan agenda pembuktian. (man)
Sentimen: negatif (99%)