Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kab/Kota: Cilacap
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Dua Ahli Batal Berikan Keterangan di Sidang Ferdy Sambo
Medcom.id
Jenis Media: News

Jakarta: Dua ahli batal memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, 20 Desember 2022. Kedua ahli rencananya akan memberi keterangan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kedua ahli itu ialah ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih. Kemudian, ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.
"Dua org ahli ini tidak bisa hadir pada hari ini Yang Mulia dengan alasan keduanya masih di luar kota, yang satu di Cilacap, dan yang satu sedang dalam perjalanan ke Medan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 20 Desember 2022.
-?
-
-
-
-
Jaksa mengatakan Effendy dan Reni akan hadir pada persidangan Rabu, 21 Desember 2022. Khusus Effendy, meminta hadir sidang secara virtual melalui platform Zoom.
"Ahli Effendi Saragih besok bisa memberikan keterangan sebagai ahli namun mohon izin diperkenankan melalui Zoom dari Medan," ujar jaksa.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meminta agar jaksa mematuhi aturan persidangan yang menghadirkan saksi atau ahli di luar pengadilan. Saksi atau ahli harus mengikuti persidangan di gedung pengadilan atau kejaksaan setempat sesuai ketentuan yang termaktub di Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
"Yang tadi meminta persidangan lewat Zoom dengan catatan mengikuti aturan Perma tentang itu. Dia bisa hadir di kantor pengadilan di Medan maupun dia di kantor Kejaksaan Tinggi. Sehingga, tidak bisa hadir di tempat-tempat umum seperti yang diinginkan," kata Hakim Wahyu.
Alhasil, pada persidangan hari ini jaksa hanya mendengarkan keterangan dari satu orang ahli. Yaitu, ahli digital forensik Heri Prayitno.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(LDS)
Sentimen: positif (98.5%)