Sidang Kasus Penipuan Eks Ketua DPRD Jabar dan Istrinya, JPU Minta Hakim Terbitkan Surat Jemput Paksa Saksi Irawati
TVOneNews.com Jenis Media: News
Bandung, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Bale Bandung Jawa Barat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus penipuan dan penggelapan bisnis lahan, Villa dan SPBU yang menjerat Eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, Senin (19/12/2022).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 1 orang saksi yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bale Bandung. Kedua terdakwa menghadiri persidangannya secara virtual.Salah seorang saksi fakta yaitu Windi adik kandung terdakwa Endang Kusumahwaty mengatakan dalam kesaksiannya, pihaknya tidak mengenal korban Stelly.
"Yang Mulia saya tidak mengenal korban Stelly, hanya tahu bahwa Stelly adalah tetangga dari terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty," ungkapnya.
Kemudian, majelis hakim menanyakan kepada saksi terkait transfer uang sebesar Rp500 juta rupiah dari terdakwa Irfan.
"Saksi apakah benar terdakwa Irfan melakukan transfer uang ke rekening saudara saksi," ucap Hakim Ketua Dwi Sugianto.
Saksi Windi menerangkan bahwa pemberian uang dari terdakwa Irfan melalui transfer.
"Pak Irfan transfer uang untuk keperluan operasional kost-kost sebanyak 70 kamar, gaji karyawan dan ngurusi anak-anak terdakwa dengan total Rp500 juta rupiah di transfer secara bertahap," ungkap Windi.
Kemudian Majelis Hakim Kembali bertanya lagi berapa harga sewa per kamarnya.
"Per kamarnya Rp1,5 juta hingga Rp2 juta rupiah yang Mulia," ucap Windi.
Hakim kembali menanyakan dengan sewa sebesar itu sudah barang tentu akan mencukupi semua keperluan operasional dan gaji karyawan.
"Sewa kost lagi sepi yang Mulia, jadi tidak mencukupi sehingga minta kepada terdakwa Irfan," Kata Windi
Setelah meminta keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim langsung mengklarifikasi kepada terdakwa Irfan dan Endang.
"Gimana terdakwa Irfan dan Endang apakah apa yang di katakan saksi Windi Benar?" tanya hakim
Kedua terdakwa membenarkan pernyataan dari saksi Windi.
"Benar sekali tidak ada yang salah apa yang diucapkan saksi Windi yang Mulia," ucap Irfan dan Endang.
Sementara itu saksi lainnya bernama Irawati Puspita tidak bisa hadir dan dua kali pemanggilan tidak mau hadir tanpa alasan.
Di hadapan Majelis Hakim, JPU Wisnu meminta Majelis hakim menerbitkan surat jemput paksa terhadap Saksi Irawati Puspita.
"Yang Mulia mohon menerbitkan surat jemput paksa terhadap saksi irawati Puspita karena sudah mangkir dua kali panggilan," Ucap Wisnu.
Di duga saksi Irawati Puspita menerima uang dari terdakwa Irfan Suryanagara sebesar Rp1 milyar.
Di beritakan sebelumnya, terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty diajukan ke meja hijau terkait kasus penggelapan dan penipuan terhadap korban Stelly Gandawidjaja sebesar Rp58 milyar lebih.
Atas kasus ini kedua terdakwa didakwa JPU dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan untuk dakwaan pertama. Kemudian penipuan penggelapan, paling tinggi 4 tahun. (suh/muu)
Sentimen: negatif (64%)