Sentimen
Netral (76%)
20 Des 2022 : 05.15
Partai Terkait

Mediasi Hari Pertama Belum Capai Titik Temu, Partai Ummat dan KPU Ketemu Lagi Hari Ini Selasa, 20/12/2022, 05:15 WIB

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

20 Des 2022 : 05.15
Mediasi Hari Pertama Belum Capai Titik Temu, Partai Ummat dan KPU Ketemu Lagi Hari Ini
Selasa, 20/12/2022, 05:15 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usai dinyatakan tidak lolos jadi peserta Pemilu 2024, Partai Ummat segera menyampaikan keberatan hingga dilakukanlah mediasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (19/12/2022). Sayangnya, mediasi yang dipimpin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu belum mencapai titik temu.

"Hari ini kami belum mencapai titik temu. Insyaallah akan dilanjutkan ke media hari kedua, besok jam 10 pagi," kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi kepada wartawan.

Baca Juga: Partai Ummat Kandas di Pemilu 2024, Hasto PDIP Malah Singgung Hubungan Amien Rais dan Zulhas: Kenapa Tinggalkan PAN?

Ridho menambahkan Partai Ummat telah menyampaikan harapannya kepada KPU soal sengketa proses pemilu tersebut.

Menurut dia, pimpinan KPU menyatakan harapan dan keinginan Partai Ummat itu harus dibawa dalam rapat pleno terlebih dahulu. Oleh karena itu, belum ada titik temu dalam mediasi tersebut.

Baca Juga: Bukan Dijegal Rezim, Hasto PDIP Blak-blakan Bongkar Penyebab Gagalnya Partai Ummat: Buktinya yang Lain Lolos!

"Disampaikan oleh pimpinan KPU bahwa apa yang sudah disampaikan Partai ummat ini untuk dicari titik temu tersebut harus diplenokan," lanjutnya.

Dia berharap proses mediasi hari kedua bisa berjalan lancar agar persoalan ini tidak masuk dalam proses ajudikasi.

"Jadi, kami harapkan besok ada titik temu yang bisa disepakati dan akan kami sampaikan," jelas Ridho.

Selain itu, Ridho juga tidak bisa menyampaikan secara detail lantaran mediasi tersebut dilakukan secara tertutup.

Baca Juga: Partai Ummat Gagal Lolos ke Pemilu 2024, Mimpi Amien Rais yang Kandas: Mengganti Undang-undang ke Arah...

Sebelumnya, Partai Ummat mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait rekapitulasi hasil verifikasi parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang dikeluarkan KPU RI melalui Surat Keputusan 518/2022 pada 14 Desember 2022.

Gugatan sengketa proses pemilu resmi diajukan Partai Ummat ke Bawaslu oleh Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).

Baca Juga: Keras! Faizal Assegaf Sebut KPU Curang dan Jegal Partai Ummat: Stop Lakon Bobrok....

Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara. Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.

Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota. Hal ini membuat partai besutan Amien Rais itu gagal melaju sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Bawaslu Disemprot Gegara Sebut Anies Curi Start Kampanye: Emang Dia Bilang Pilih Saya?

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Warta Ekonomi dengan JPNN.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab JPNN.com.

Sentimen: netral (76.2%)