Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PTPN II
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Deliserdang
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Relawan Jamin Apresiasi Penertiban Bangunan Liar di Lahan Kota Mandiri Bekala
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim terpadu dari Polrestabes Medan sebagai leading sector, bersama Satpol PP Deliserdang didampingi Brimob beserta unsur pemerintahan kecamatan Pancurbatu, telah melakukan penertiban terhadap bangunan liar di areal lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Bekala (NDB), Senin (12/12/2022) lalu. Penertiban itu dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deliserdang Nomor 6 tahun 2021 tentang perizinan tertentu dan Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Penertiban bangunan liar di Kota Mandiri Bekala, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu ini, mendapat apresiasi dari Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi Ma’ruf Amin (Jamin) Ir Ramadhan Sembiring Meliala. “Kita memberikan apresiasi pada Polrestabes Medan berserta tim yang telah melaksanakan penertiban bangunan liar di lokasi HGB Anak Usaha BUMN, karena Presiden Jokowi di beberapa kesempatan sangat menekankan aparat kepolisian untuk tegas dan mendukung investasi oleh BUMN untuk menumbuhkan perekonomian pasca covid 19 ini,“ ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Selasa (20/12/2022).
Sebagaimana diketahui, bangunan yang diduga berdiri tanpa izin itu telah lama berdiri di lokasi HGB PT Nusa Dua Bekala yang merupakan lahan PTPN II eks Kebun Bekala. Kelompok Tani Forum Kaum Tani Lau Cih (FKTL) yang selama ini menguasai lahan tersebut telah kalah di Pengadilan dan Putusan Mahkamah Agung No. 5K /TUN / 2020 menolak permohonan kasasi sekaligus menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara.
“Sebagai Negara hukum kita wajib tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Agung, karena merupakan proses hukum yang terakhir dan harus legowo. Sehingga proses investasi pembangunan Kota Mandiri Bekala tidak terhambat sebagai wujud pemerataan pembangunan khususnya di daerah penyangga,“ tegasnya.
Sebelumnya, tim terpadu melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan liar di lahan tersebut, Senin (12/12/2022). Proaes penertiban dimulai dari pembacaan berita acara dari pihak PTPN II dan Satpol PP berdasarkan Perda Bupati Deliserdang terkait izin mendirikan bangunan. “Penertiban ini dalam rangka menegakkan aturan dan telah dilakukan pendekatan yang humanis dengan memberikan surat peringatan dan tali asih,” kata Kasi Penyedilikan dan penyidikan Satpol PP DS Jumino. (rel/adz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim terpadu dari Polrestabes Medan sebagai leading sector, bersama Satpol PP Deliserdang didampingi Brimob beserta unsur pemerintahan kecamatan Pancurbatu, telah melakukan penertiban terhadap bangunan liar di areal lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Bekala (NDB), Senin (12/12/2022) lalu. Penertiban itu dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deliserdang Nomor 6 tahun 2021 tentang perizinan tertentu dan Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Penertiban bangunan liar di Kota Mandiri Bekala, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu ini, mendapat apresiasi dari Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi Ma’ruf Amin (Jamin) Ir Ramadhan Sembiring Meliala. “Kita memberikan apresiasi pada Polrestabes Medan berserta tim yang telah melaksanakan penertiban bangunan liar di lokasi HGB Anak Usaha BUMN, karena Presiden Jokowi di beberapa kesempatan sangat menekankan aparat kepolisian untuk tegas dan mendukung investasi oleh BUMN untuk menumbuhkan perekonomian pasca covid 19 ini,“ ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Selasa (20/12/2022).
Sebagaimana diketahui, bangunan yang diduga berdiri tanpa izin itu telah lama berdiri di lokasi HGB PT Nusa Dua Bekala yang merupakan lahan PTPN II eks Kebun Bekala. Kelompok Tani Forum Kaum Tani Lau Cih (FKTL) yang selama ini menguasai lahan tersebut telah kalah di Pengadilan dan Putusan Mahkamah Agung No. 5K /TUN / 2020 menolak permohonan kasasi sekaligus menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara.
“Sebagai Negara hukum kita wajib tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Agung, karena merupakan proses hukum yang terakhir dan harus legowo. Sehingga proses investasi pembangunan Kota Mandiri Bekala tidak terhambat sebagai wujud pemerataan pembangunan khususnya di daerah penyangga,“ tegasnya.
Sebelumnya, tim terpadu melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan liar di lahan tersebut, Senin (12/12/2022). Proaes penertiban dimulai dari pembacaan berita acara dari pihak PTPN II dan Satpol PP berdasarkan Perda Bupati Deliserdang terkait izin mendirikan bangunan. “Penertiban ini dalam rangka menegakkan aturan dan telah dilakukan pendekatan yang humanis dengan memberikan surat peringatan dan tali asih,” kata Kasi Penyedilikan dan penyidikan Satpol PP DS Jumino. (rel/adz)
Sentimen: negatif (94.1%)