Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Kasus: bullying, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Viral Buntut Persekusi yang Dialami, Pelaku Pelecehan di Gunadarma Perpanjang Kasus
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Viral video pelaku pelecehan seksual yang ditelanjangi hingga dipaksa minum air seni. Adapun buntut persekusi yang dialami, Pelaku pelecehan di Gunadarma perpanjang kasus, Selasa (20/19/2022).
Sebelumnya Tim tvOnenews mendapati video berdurasi 30 detik itu dari pesan berantai aplikasi WhatsApp yang merekam sejumlah civitas akademik melangsungkan aksi pelecehan dan bullying terhadap seorang mahasiswa.
Viral video berdurasi 30 detik itu tersebar luas di media sosial atas pelaku pelecehan seksual yang ditelanjangi menuai reaksi keras, pun buntut persekusi yang dialami, pelaku pelecehan di gunadarma perpanjang kasus.
Pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma rupanya memperpanjang kasus persekusi yang dialami dengan membuat laporan Kepolisian ke Polres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Irwan Edwin Siregar menyebut, laporan kepolisian telah resmi dibuat oleh TPP (18) yang sebelumnya merupakan pelaku pelecehan seksual di Kampus Universitas Gunadarma.
"Jadi pada tanggal 18 Desember 2022 pukul 11.00, korban persekusi datang ke Polres Depok membuat laporan polisi," kata Imran kepada wartawan, pada Senin 19 Desember 2022 yang dikutip dari VIVA.
Lebih lanjut, Imran mengatakan, dengan adanya laporan kepolisian, TPP kini resmi berstatus sebagai korban dan pihak akan melakukan langkah-langkah guna menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya, mencari saksi-saksi tentang bagaimana peristiwa itu terjadi," kata Imran.
Viral aksi persekusi oleh sejumlah civitas terhadap pelaku pelecehan seksual. (ist)
Imran menambahkan, pihaknya juga telah mengumpulkan beberapa petunjuk dari video yang beredar di media sosial terkait aksi persekusi tersebut.
"Dari bukti video akan kita lakukan pemeriksaan," ucap Imran.
Imran mengatakan, hasil kesimpulannya para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHP serta Pasal dalam UU ITE.
"Ancamannya bisa di atas 5 tahun penjara," ucap Imran.
Video saat pertama kali muncul
Diberitakan sebelumnya, pada Senin 12 Desember 2022, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang mahasiswa ditelanjangi di sebuah kampus. Salah satunya video yang diposting oleh akun twitter @Heri_Adityaa.
Setelah ditelisik lebih jauh, ternyata mahasiswa itu dipersekusi oleh para mahasiswa lainnya buntut melecehkan seorang mahasiswa di lingkungan Kampus Universitas Gunadarma.
Namun, sejak Selasa 13 Desember 2022, kasus pelecehan seksualnya telah ditempuh melalui jalur restorative justice oleh Polres Metro Depok atas persetujuan dari korbannya.
"Selasa siang, dari pihak korban menyatakan untuk mencabut laporan karena memaafkan pelaku,"kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di Mapolresta Depok, pada Jumat 16 Desember 2022.
Lanjut Yogen menuturkan bahwa Islah antara korban dengan pelaku pelecehan seksual dilakukan di Kantor Polres Metro Depok yang difasilitasi langsung oleh Unite Pelayanan Anak (PPA) Satreskrim.
"Kita fasilitasi dengan mediasi dari kedua belah pihak. Setelah kesepakatan bersama, damai, pencabutan laporan, akhirnya kita selesaikan dengan cara restorative justice di Polres Metro Depok," ucap Yogen. (ind)
Sentimen: negatif (95.5%)