Sentimen
Positif (91%)
20 Des 2022 : 11.34
Tokoh Terkait

Kabar Gembira, Kenaikan UMP 2023 Diumumkan Besok!

20 Des 2022 : 11.34 Views 4

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Kabar Gembira, Kenaikan UMP 2023 Diumumkan Besok!

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada kabar baik bagi para pekerja. Pasalnya, Pemerintah Provinsi di Indonesia akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11) besok oleh gubernur di setiap provinsi.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan besaran UMP ini nantinya dihitung menggunakan formula baru melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. "Sesuai dengan Permenaker iya, besok tanggal 28 batas akhir pengumuman UMP," ujarnya dikutip dari detik.com, Minggu (27/11/2022).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menuturkan bahwa seharusnya penetapan UMP 2023 dilakukan pada Senin (21/11).

-

-

Namun, Kemnaker memperpanjang batas waktu penetapan UMP dan UMK untuk memberi keleluasaan bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) menghitung upah minimum sesuai formula baru.

"Periode penetapan dan pengumuman UMP tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan UMK yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022," jelasnya.

Perhitungan UMP 2023 yang sedianya menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja diganti dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Berdasarkan formula baru, telah ditetapkan kenaikan maksimal 10% dengan perhitungan mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan pemerintah pusat yaitu antara 0,10 sampai dengan 0,30.

"Dewan pengupahan dapat melakukan analisis yang cermat seperti yang telah saya jelaskan, maka akan diperoleh angka upah minimum yang diharapkan dan diterima oleh seluruh pihak. Barulah kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur, untuk ditetapkan sebagai UMP," pungkas Indah.


[-]

-

Upah Naik 13% Bikin Pengusaha Gemeteran, Ini Hitungan Buruh!
(pgr/pgr)

Sentimen: positif (91.4%)