Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Ustaz Farid Okbah Cs Divonis Tiga Tahun Penjara, LBH LESASS: Zalim dan Jumawa Hakim!
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id- Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ustadz Ahmad Zain an Najah & Ustadz Anung al Hammat yang divonis tiga tahun penjara menunjukkan kezaliman dan jumawa hakim. Vonis tiga tahun penjara untuk Ustadz Farid Okbah cs telah melkukai umat Islam.
“Putusan ini benar-benar zalim. Benar-benar melukai umat Islam, terutama keluarga para Ustadz. Pada pembacaan putusan Ustadz Anung al Hammat dan Ustadz Farid Okbah, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 3 (tiga) tahun,” kata Ketua Umum LBH (Lex Sharia Pacta Sunt Servanda) LESASS kepada suaranasional.com, Senin (19/12).
Selain zalim, kata Khozinudin, putusan ini juga jumawa. Hakim sangat sombong, jumawa dengan tidak mengurangi lamanya vonis dari tuntutan jaksa.
“Padahal, Jaksa hanya menuntut 3 tahun. Hakim semestinya bisa memvonis dua tahun, dan dipastikan jaksa tidak akan banding karena vonisnya telah memenuhi minimum 2/3 dari tuntutan. Hakim dengan sombongnya tetap memvonis tiga tahun, tidak berkurang satu haripun dari tuntutan jaksa,” ungkapnya.
Sentimen: negatif (92.8%)