Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Albasri
Desy Yustria
Eko Suparno
Elly Tri Pangestu
Heryanto Tanaka
Ivan Dwi Kusuma Sujanto
Muhajir Habibie
Sudrajad Dimyati
Yosep Parera
Gazalba Saleh
Satu Lagi Hakim MA Jadi Tersangka Kasus Suap
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial berinisial EW sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Total, sudah ada 14 tersangka diproses hukum oleh KPK.
"Saat ini, KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (19/12).
EW merupakan salah satu pihak yang sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan di MA. Namun, dia tidak ditetapkan sebagai tersangka dan dibebaskan saat itu.
Baca juga: Yusril Dukung Langkah Perbaikan di MA, Singgung Kualitas Putusan
"Uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," ucap Ali.
KPK memastikan bakal membawa tersangka baru ini ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Masyarakat diminta terus memantau kelanjutan kasus.
"Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," ujar Ali.
Sebelumnya, sebanyak 13 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-1)
Sentimen: negatif (100%)