Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda, Yamaha
Kab/Kota: Batang, Serdang
Kasus: pencurian, curanmor
Polsek Selesai Ungkap Spesialis dan Jaringan Curanmor
Sumutpos.co Jenis Media: News
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit Reserse Kriminal Polsek Selesai mengungkap kasus spesialis dan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), belum lama ini. Ditambah lagi, pengungkapan yang dilakukan Polsek Selesai telah menjadi atensi lantaran video aksi pencurian yang dilakukan pelaku viral di media sosial.
“Ada tiga orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus curanmor ini,” kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Senin (19/12).
Ketiganya berinisial, DKH, RPS dan HS. Ketiganya diduga merupakan spesialis dan jaringan curanmor dengan peran yang berbeda.
Junaidi menguraikan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat. Penangkapan diawali kepada pria berinisial DKH (31) warga Desa Jentera Lama, Kecamatan Wampu, Langkat.
“DKH ditangkap di Desa Namu Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Langkat pada Kamis (15/12). Penangkapan DKH bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Padang Tualang di rumah kontrakannya dan barang bukti disita berupa 1 sepeda motor tanpa plat yang digunakan untuk melakukan pencurian, 1 potong celana panjang warna cokelat, 1 potong baju kaus warna hitam, 1 kain sarung warna kuning yang digunakan saat melakukan pencurian, 1 HP serta kartu simnya,” urai Junaidi.
Dari DKH, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya di Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Langkat, pada sore harinya. Dalam pengembangan ini, ada 2 orang yang diamankan, yakni RPS (17) dan HS (27) .
“Barang bukti yang disita dari RPS dan HS berupa 1 honda vario warna merah milik korban yang melaporkan aksi pencurian ke Polsek Selesai,” beber Junaidi.
Dia menjelaskan peran ketiga tersangka. Pelaku berinisial DKH berperan mencari target lalu melakukan pencurian sepeda motor dan menjualnya serta menerima hasil penjualan barang curian sebesar Rp1,3 juta. Sementara pelaku RPS turut serta melakukan pencurian dengan DKH sekaligus mengantarkannya ke lokasi beraksi yang terakhir di Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Langkat.
“RPS dan DKH ini jalan berbarengan. Setibanya di masjid untuk mengambil sepeda motor, DKH yang beraksi dan RPS melihat situasi sekitar. Setelah berhasil, sepeda motor hasil curian dijual dan RPS menerima bagian Rp700 ribu,” kata Junaidi.
Terakhir pelaku HS yang memiliki peran besar. Menurut Junaidi, HS diduga memerintahkan RPS dan DKH untuk memetik sepeda motor dengan memberikan uang operasional sebesar Rp500 ribu.
Bahkan, kata Junaidi, HS juga yang menyiapkan kunci T dan kunci ring untuk RPS dan DKH beraksi. “Setelah itu sepeda motor hasil curian diterimanya dan dibeli lalu dijual kembali seharga Rp2,5 juta,” kata Junaidi.
DKH ternyata merupakan spesialis curanmor. Kepada polisi, DKH mengaku sudah 5 kali berhasil melakukan pencurian sepeda motor di beberapa titik yang ada di Binjai dan Langkat.
Diawali pada November 2022, DKH sukses melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah di Simpang Awas, Binjai Timur dan kemudian hasil curian dijual kepada HS. Lalu berlanjut masih di bulan yang sama, DKH bersama RPS juga berhasil melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam di Pasar III Desa Jentera Lama, Kecamatan Wampu, Langkat dan hasil curian dijual kepada HS.
Masih pada November 2022, Yamaha Jupiter yang dicuri mereka (DKH dan RPS) di Kecamatan Gebang, Langkat serta hasil curian dijual kepada HS. Lalu masih sejoli DKH dan RPS melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam putih di Kecamatan Kuala, Langkat serta hasil curian dijual kepada HS.
Terakhir sepeda motor Honda Vario BK 4956 RAJ milik jamaah atas nama Fadil Azram (27) yang tengah menunaikan Salat Subuh di Masjid Nurul Hidayah, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Langkat pada Rabu (14/12/2022) lalu, berhasil dicuri DKH dan RPS serta hasil curian dijual kepada HS. “Ketiga pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ted)
Sentimen: negatif (99.2%)