KPU Bantah Ada Intervensi Hasil Verifikasi Parpol
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah melakukan intervensi terhadap hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Iya tidak ada (intervensi). Kalau pun ada titik yang disebutkan, kami yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kami," kata Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, kepada wartawan usai menghadiri mediasi pertama dengan Partai Ummat di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Menurut Afif, jika memang ada persoalan tersebut di internal KPU, baik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota maka divisi hukum dan pengawasan di setiap tingkatan akan melakukan pemeriksaan.
baca juga:
Sebelumnya, dugaan intervensi KPU pusat kepada anggota KPU di tingkat provinsi disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dalam konferensi pers, Minggu (18/12/2022).
Koalisi masyarakat sipil menyampaikan bahwa berdasarkan aduan serta informasi yang diterima, setidaknya ada 12 kabupaten/kota serta tujuh provinsi yang diduga mengikuti instruksi dari KPU pusat untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih pun menjelaskan kronologi dugaan kecurangan tersebut. Pada 5 November 2022, setelah melakukan verifikasi faktual partai politik, KPU kabupaten/kota menyerahkan hasil verifikasi faktual kepada KPU tingkat provinsi. Lalu, pada 6 November 2022, KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik untuk seluruh kabupaten dan kota melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Praktik indikasi kecurangan pertama diduga terjadi pada 7 November 2022 saat telah dijadwalkan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual parpol oleh KPU provinsi kepada KPU pusat.
Saat itu, anggota KPU pusat mendesak KPU provinsi melalui panggilan video untuk mengubah status verifikasi parpol tertentu, dari yang awalnya tidak memenuhi syarat berubah menjadi memenuhi syarat. Namun, hal tersebut ditolak oleh KPU provinsi.
Dengan adanya penolakan tersebut, model intervensi kemudian diubah dengan cara Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, diduga memerintahkan sekretaris KPU tingkat provinsi untuk melakukan hal serupa.
Bernad diduga memerintahkan pegawai operator Sipol di KPU kabupaten/kota untuk mendatangi kantor KPU provinsi, kemudian meminta mengubah status verifikasi parpol.
Dikabarkan pula Bernad sempat berkomunikasi melalui panggilan video untuk menginstruksikan secara langsung. Bernad sendiri mengaku telah membantah dugaan tersebut.
Sentimen: negatif (94.1%)