Sentimen
Positif (33%)
20 Des 2022 : 03.35
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp3,7 Miliar terkait Perkara Kepailitan Yayasan Rumah Sakit 

20 Des 2022 : 03.35 Views 1

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp3,7 Miliar terkait Perkara Kepailitan Yayasan Rumah Sakit 

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW) sebagai tersangka hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan yang sedang berproses di MA.

"Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 melalui perantaraan orang kepercayaannya. Adapun, orang kepercayaan Edy Wibowo yang diduga sebagai pihak perantara suap yakni, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA, Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu.

"Adapun pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," kata Firli.

Editor : Faieq Hidayat

Bagikan Artikel:



Sentimen: positif (33.3%)