Sentimen
Positif (48%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Bekasi, Cempaka Putih, Palu

Kasus: physical distancing

Partai Terkait

Komisi D Minta Jakpro Ungkap Jadwal Pembangunan ITF Sunter kepada Publik

23 Okt 2004 : 17.57 Views 12

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Komisi D Minta Jakpro Ungkap Jadwal Pembangunan ITF Sunter kepada Publik

RILISID, Jakarta — Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengungkap jadwal atau timeline pembangunan pengelolaan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara. Diketahui, DPRD DKI Jakarta telah mengalokasikan duit sekitar Rp1,2 triliun untuk pembangunan ITF Sunter pada tahun 2023 mendatang.

“Kalau timeline, kami bisa tantang Dirut-nya (Iwan Takwin), bisa nggak selesai 12 bulan,” ujar Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif.

Hal itu dikatakan Syarif saat focus group discussion (FGD) PR: ITF Sunter, di Hotel D’Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Senin (19/12/2022). Adapun acara itu digelar oleh LSM Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD).

Menurut Syarif, partisipasi masyarakat terhadap pembangunan ITF juga sangat penting, sehingga menjadi atensi pemerintah daerah. Hal ini berkaca pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi milik Pemprov DKI Jakarta yang sudah hampir penuh menampung sampah warga Ibu Kota.

“Kita desak supaya ketahuan kapan dimulainya, jadi ada timeline karena publik harus tahu progres dari ITF Sunter. Bulan ini mengerjakan apa dan selesai apa, karena ini kan uang rakyat jadi harus tahu,” ucapnya.

“Selama ini kita tidak pernah diberitahu timeline-nya, apa yang sudah selesai dan apa yang belum selesai,” lanjut anggota Fraksi Partai Gerindra ini.

Syarif mengaku, tidak akan memberi tantangan kepada Dirut Jakpro Iwan Takwin untuk melepas jabatannya jika tidak mampu menyelesaikan proyek ITF. Hal ini sempat dipertaruhkan oleh Dirut Jakpro yang lama, yaitu Widi Amanasto saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta di Hotel Grand Cempaka, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Kata dia, kinerja perseroan merupakan domain Komisi B, sementara Komisi D lebih kepada teknis pembangunan ITF yang dilakukan Jakpro. Meski proyek ini dikerjakan oleh anak perusahaan Jakpro, PT Jakarta Solusi Lestari (JSL) bersama konsorsium, namun Jakpro harus tetap mengawasi dan bertanggung jawab terhadap pembangunan ITF sunter.

“Dia (Iwan Takwin) kan menjalankan keputusan setelah dikasih penugasan (dari Dirut lama). Kalau sebelum itu, mungkin kami bisa kasih tantangan tapi dia ini hanya meneruskan Dirut yang lama,” katanya.

Meski demikian, Syarif optimistis Iwan mampu menyelesaikan pembangunan ITF. Hal ini mengacu pada rekam jejak Iwan yang pernah membangun Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara saat kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Saya optimis dia bisa menyelesaikan, tapi itu Dinas Lingkungan Hidup saya minta jangan jaga jarak, terutama dengan mitra Jakpro,” jelas Syarif.

Menurut dia, DPRD DKI Jakarta akhirnya menganggarkan pembangunan ITF Sunter sebesar Rp 1,2 triliun karena berbagai alasan. Namun utamanya karena wacana pembangunan ini sudah ada sejak lama, yaitu di era Gubernur Fauzi Bowo pada 2005 lalu.

“Sudah diketuk palu (disetujui) kemarin, kalau tidak salah Rp 1,2 triliun untuk ITF Sunter, kemudian rencana di Jakarta Barat batal, Jakarta Selatan batal sehingga cuma satu di Sunter. Saya optimis ini bisa dikerjakan,” ucapnya.

Sementara itu Operasional Manager PT Jakarta Solusi Lestari (JSL) Mahisa Muhammad Reno mengklaim, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk menjalankan penugasan pembangunan ITF Sunter. Harapannya, progres pembangunan ITF Sunter sudai bisa dimulai pada 2023 mendatang.

“Memang agak tersendat progresnya, namun kami terus mengupayakan agar tetap terlaksana, sehingga di tahun 2023 ini bisa mulai pembangunan kembali ITF Sunter,” kata Mahisa.

Menurut dia, progres pembangunan ITF Sunter ini akan dilakukan selama tiga tahun dari 2023-2026. Pada tahun 2019 lalu, peseroan telah melakukan persiapan secara paralel dengan groundbreaking, namun saat itu dilakukan tanpa menggunakan keuangan daerah.

“Pada tahun 2019 kami sudah melakukan pra-development juga di aktivitas studi-studi atau kajian, sehingga input untuk memperoleh perizinan, sehingga sejak 2019 sudah memperoleh perizinan amdal (analisis dampak lingkungan) lalu lintas, izin mendirikan bangunan (IMB),” jelas Mahisa. (*)

Sentimen: positif (48.5%)