Sentimen
Negatif (79%)
19 Des 2022 : 23.11
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

KY Dukung KPK Usut Seterang-terangnya Dugaan Suap di MA

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

19 Des 2022 : 23.11
KY Dukung KPK Usut Seterang-terangnya Dugaan Suap di MA

JawaPos.com – Komisi Yudisial (KY) merespons penetapan tersangka terhadap seorang hakim yustisial oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/12). Di sisi lain, lembaga antirasuah hingga kini belum menjelaskan secara rinci terkait identitas aparatur pengadilan di Mahkamah Agung (MA) tersebut.

“Penetapan tersangka terhadap hakim yustisial di MA ini semakin melengkapi rangkaian pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di MA. Untuk itu, Komisi Yudisial mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Senin (19/12).

Miko memastikan, pihaknya juga mendukung langkah KPK untuk terus mengungkap dugaan kasus korupsi di MA seterang-terangnya. Hal ini juga akan menambah panjang pemeriksaan etik yang dilakukan KY.

“Dalam koridor kewenangan Komisi Yudisial, penetapan tersangka ini menambah subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial, setelah sebelumnya KPK telah juga menetapkan dua hakim agung (SD dan GS) serta dua hakim yustisial (ETP dan PN) sebagai tersangka,” ucap Miko.

“Dengan demikian, hingga hari ini, total sudah lima orang yang menjadi subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial,” sambungnya.

Miko menegaskan, pada waktunya Komisi Yudisial akan memeriksa hakim yustisial yang bersangkutan. Hal ini guna melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komisi Yudisial sebelumnya, terhadap beberapa pihak, mulai dari tersangka pemberi, hingga perantara suap.

“Terkait dengan hakim yustisial ini, saat ini Komisi Yudisial menghormati dan menyerahkan kepada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK,” tegas Miko.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengakui KPK kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Disinyalir, seorang hakim yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan Hakim Yustisial pada Kamar Perdata berinisial EW.

“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, penetapan terhadap seorang hakim yustisial itu dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup. KPK sebelumnya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri. Kemudian, dua pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

KPK menduga, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira SGD 202 atau senilai Rp 2,2 miliar.

Penerimaan uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sampai saat ini terus mendalami rincian suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA tersebut.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (79.9%)