Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Albasri
Desy Yustria
Eko Suparno
Elly Tri Pangestu
Heryanto Tanaka
Ivan Dwi Kusuma Sujanto
Muhajir Habibie
Sudrajad Dimyati
Yosep Parera
Gazalba Saleh
Firli Klaim KPK Sudah Berusaha Perbaiki Titik Rawan Korupsi di MA
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Jakarta -
KPK resmi menetapkan tersangka ke-14 di kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yakni Hakim Agung Yustisial bernama Edy Wibowo. Menyikapi ini, KPK mengaku sebetulnya telah berusaha memperbaiki sistem peradilan.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan status penahanan terhadap Edy Wibowo. Dia menyebut telah berkomunikasi dengan Badan Pengawas (Bawas) MA.
"KPK juga sudah kerja sama dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk melakukan perbaikan terkait dengan titik-titik rawan terjadinya korupsi," kata Firli Bahuri kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
Selain itu, Firli mengaku dia telah berkomunikasi dengan Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata terkait kerja sama memperbaiki sistem peradilan. Hanya saja, Firli menyebut ranah kewenangan berada di tangan KY.
"Saya harus sampaikan bahwa kami sudah bekerja sama terkait dengan memperbaiki sistem-sitem peradilan, tentu kewenangan ada di KY," ucap Firli.
Diketahui, KPK menetapkan tersangka baru menetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA. Dengan ditahannya Edy, KPK kini telah membui setidaknya 14 orang di dalam perkara ini.
Adapun perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.
Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.
Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo. Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisia yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.
Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp 3,7 miliar. Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.
Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah
Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
KPK juga menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka. Berikut tersangka yang diumumkan KPK hasil pengembangan kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung MA
2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba.
3. Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh.
(mha/maa)
Sentimen: positif (99.9%)