Sentimen
Negatif (100%)
19 Des 2022 : 16.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Malang

Kasus: Tipikor, korupsi

Mantan KSAU Agus Supriatna dan Prajurit TNI AU Kembali Tak Hadiri Sidang Kasus Helikopter AW-101

19 Des 2022 : 16.24 Views 7

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Mantan KSAU Agus Supriatna dan Prajurit TNI AU Kembali Tak Hadiri Sidang Kasus Helikopter AW-101

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah prajurit aktif dan purnawirawan TNI Angkatan Udara (AU) kembali tidak menghadiri panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).

Mereka sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU tahun 2015-2017.

Perkara ini menjerat Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto mengatakan, pihaknya kembali memanggil mantan Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisadaau) Fransiskus Teguh Santosa dan mantan Kepala Dinas Pengadaan AU (Kadisadaau) Heribertus Hendi Haryoko.

“Fransiskus tadi pagi memastikan kondisinya masih nge-drop,” kata Arif di ruang pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga: Hakim Emosi Saat Prajurit TNI Berulang Kali Tak Hadiri Sidang Kasus Helikopter AW-101

Alasan yang sama juga disampaikan saksi Heribertus. Ia mengaku saat ini sedang berada di Malang, Jawa Timur dan dalam keadaan sakit.

Menurut Arif, Heribertus menolak memberikan kesaksian melalui sambungan aplikasi Zoom.

“Kami tawarkan Zoom dari rumah yang bersangkutan mengatakan tidak mungkin,” ujar Arif.

Sementara itu, dua saksi berikutnya, yakni mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dan bawahannya, Marsda (Purn) Supriyanto Basuki juga kembali tidak hadir.

Arif mengaku telah menjalin komunikasi dengan pihak TNI. Namun, KPK belum mendapatkan informasi keberadaan Agus dan Basuki.

“Agus Supriatna sudah berkomunikasi dengan Dispom TNI dan belum dapat informasi dari Dispom TNI AU terkait posisi yang bersangkutan,” ujar dia.

“Kemudian Suprianto Basuki sama dengan Agus Supriatna,” kata dia.

Baca juga: Helikopter AW-101 yang Dibeli TNI AU Bekas, Pernah Dipakai PM Inggris David Cameron ke NATO Summit 2014

Arif juga mengatakan, KPK hingga saat ini belum mengetahui keberadaan satu saksi lainnya, yakni Staf Bagian Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri.

Arif mengaku KPK telah melayangkan surat ke kediaman Angga di Bogor. Surat itu diterima istrinya Angga.

“Diterima istri tapi tidak bertemu secara langsung,” ujar dia.

Sementara itu, dua saksi lainnya, Wahyu Wicaksono selaku Kepala pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 dan Kaur Yar Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU, Joko Sulistiyanto sedang berada di Aceh.

Berdasarkan catatan Kompas.com, para saksi tersebut sudah absen dari panggilan pengadilan sejak 21 November.

Mereka juga absen pada panggilan persidangan tanggal 28 November, 5 Desember, 12 Desember, dan hari ini, 19 Desember.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Djuyamto menyayangkan ketidakhadiran para prajurit TNI.

Baca juga: Eks KSAU Agus Supriatna Tak Hadir Lagi pada Sidang Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Heribertus dan Fransiskus misalnya, mereka berulang kali tidak hadir dengan alasan sakit.

“Kalau tiap jadwal sidang sakit, itu sakitnya musiman, tapi apa boleh buat inilah risiko panggilan kita formalitas memang harus dipenuhi,” ujar Djuyamto.

Karena tidak satupun saksi fakta yang hadir, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli kerugian negara yang dihadirkan KPK.

Kompas.com telah menghubungi Agus Supriatna guna meminta konfirmasi terkait ketidakhadirannya. Namun, hingga berita ini ditulis Agus belum merespons.

Dihubungi pasca pada persidangan sebelumnya, Senin (12/12/2022) lalu, Agus mengaku pihaknya masih belum menerima surat panggilan dari Jaksa KPK.

“Jelas bahwa saya tidak pernah terima surat panggilan,” kata Agus.

Nama Agus terseret dalam kasus ini karena pengadaan helikopter AW-101 tersebut dilakukan pada saat ia menjabat sebagai KSAU.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Saksi Korupsi Helikopter AW-101 Melarikan Diri

Dalam dakwaannya, Jaksa menduga korupsi pengadaan AW-101 itu dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, baik sipil maupun anggota TNI AU.

Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar. Ia juga disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Dakwaan Jaksa itu KPK dibantah Agus dan pengacaranya. Mereka menilai dakwaan itu asal-asalan. Pengacara juga menyebut Agus bahkan tidak menyentuh yang tersebut sama sekali.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)