Sentimen
Positif (64%)
19 Des 2022 : 21.17

Polisi tindak belasan oknum Dishub di Jambi karena pungli

20 Des 2022 : 04.17 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Polisi tindak belasan oknum Dishub di Jambi karena pungli

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melakukan penindakan terhadap belasan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Jambi menjelang masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Masa Nataru dimulai dari 23 Desember hingga 2 Januari 2023 dengan operasi lilin selama 11 hari.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan, penindakan dilakukan pada dua lokasi terminal di Wilayah Jambi. Penindakan itu dilakukan atas dasar tindakan pungutan liar (pungli).

“Penindakan dilakukan pada dua lokasi yang berbeda,” kata Mulia kepada Alinea.id, Senin (19/12).

Mulia menyebut, penindakan pertama adalah dengan mengamankan sembilan orang di Terminal Bulian, Batanghari. Mereka diduga melakukan perkara pidana pemerasan atau pungli terhadap sopir truk batu bara.

Petugas yang berjumlah sembilan orang itu merupakan anggota honorer yang melaksanakan tugas sebagai penerima uang retribusi di terminal angkutan barang Batanghari. Kendaraan yang diarahkan masuk akan membayar uang retribusi sebesar Rp5.000 dan diserahkan karcis oleh petugas.

Tidak semua kendaraan angkutan barang yang melakukan pembayaran uang retribusi diberikan karcis oleh petugas, ada kendaraan angkutan barang yang menyerahkan uang di bawah Rp5.000, yakni Rp4.000, Rp3.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Namun, uang tersebut tidak diserahkan kepada Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, dan uang menjadi keuntungan para petugas yang dibagi setelah dinas terhadap para anggota Honorer yang bertugas saat itu.

Atas perbuatanya terhadap sembilan anggota honorer tersebut disangkakan telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana dan saat ini dilakukan penyidikan di Polda Jambi.

Adapun inisial pelaku yang diamankan yakni MH (35), AR (28), RD (28), SK (26), PA (26), RN (22), AS (25), HA (29) dan IR (35) dengan barang bukti Uang tunai sebesar Rp2.644.000, 1.408  lembar karcis retribusi warna merah muda dan empat buah lampu pengatur jalan.

Sentimen: positif (64%)