Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Surabaya, Malang, Blitar, Karawang, Senen, Jatinegara, Yogyakarta, Gambir
Tokoh Terkait
Catat! Ini Jadwal Kereta Api Saat Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta atau KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan upaya peningkatan pelayanan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) untuk menyambut Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, mengatakan upaya ini ditempuh dengan melakukan pengaturan pola operasi khusus untuk keberangkatan 7 KA (kereta api) dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasarsenen yang nanti nya juga akan berhenti di Stasiun Jatinegara dan Karawang untuk melayani naik turun penumpang.
Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 22-31 Desember 2022. Dari 7 KA tersebut ada 3 KA berhenti melayani naik turun penumpang di Stasiun Jatinegara dan 4 KA lainnya di Stasiun Karawang untuk melayani naik turun penumpang.
"Ini dilakukan untuk mengakomodasi dan memudahkan calon penumpang yang akan menggunakan KAJJ di area Daop 1 Jakarta sehingga memiliki stasiun alternatif untuk melakukan proses pemeriksaan tiket dan naik KA serta menghindari kepadatan di Stasiun Gambir dan Pasar Senen," kata Eva, dalam keterangan resmi, Senin (19/12/2022).
Daftar 3 KA keberangkatan Stasiun Gambir dan Stasiun Pasarsenen yang berhenti melayani naik penumpang di Stasiun Jatinegara mulai 22-31 Desember 2022:
1. KA 7004A Argo Muria Tambahan tujuan Semarang Tawang, berangkat dari St Gambir pukul 00.35 WIB
2. KA 7026B Taksaka Tambahan tujuan Yogyakarta, berangkat dari St Gambir pukul 23.45 WIB
3. KA 252A Majapahit tujuan Malang, berangkat dari St PasarSenen pukul 20.10 WIB
Daftar 4 KA keberangkatan Stasiun Pasarsenen yang berhenti melayani naik turun penumpang di Stasiun Karawang mulai 22-31 Des 2022:
1. KA 7032A Kertajaya Tambahan tujuan Surabaya Pasarturi, berangkat dari St PasarSenen pukul 05.30 WIB
2. KA 7034A Brantas Tambahan tujuanBlitar, berangkat dari St PasarSenen pukul 12.05 WIB
3. KA 258C Jaka Tingkir tujuanPurwosari, berangkat dari St Pasar Senen pukul 12.50 WIB
4. KA 310A Tawang Jaya tujuan Semarang Poncol, berangkat dari Stasiun PasarSenen pukul 21.40 WIB.
"Adapun waktu keberangkatan KA dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasarsenen tidak mengalami perubahan, sehingga penumpang yang memilih naik dari Stasiun Jatinegara atau Karawang dapat menyesuaikan waktu kedatangannya," kata Eva.
Selain itu juga terdapat 4 KA kedatangan Stasiun Pasarsenen berhenti di Stasiun Karawang yang hanya melayani turun penumpang, yaitu :
1. KA. 7031a Kertajaya Tambahan relasi Pasarturi - Pasarsenen,
2. KA. 7033a Brantas Tambahan relasi Blitar - Pasarsenen,
3. KA 257c Jaka Tingkir relasi Purwosari - Pasarsenen,
4. KA 309a Tawang Jaya relasi Semarang Poncol - Pasarsenen.
Eva mengatakan, pengaturan pola operasi khusus tersebut hanya berlaku untuk layanan naik dan turun penumpang, namun tidak berlaku untuk pembelian tiket.
Jika pengguna ingin membeli tiket pada 7 KA tersebut maka tetap memilih relasi keberangkatan awal yakni dari Stasiun Pasarsenen atau Stasiun Gambir.
Namun pada saat akan naik sesuai jadwal perjalanan pada 7 KA tersebut, pengguna dapat melakukan proses boarding dan naik dari Stasiun Jatinegara atau Stasiun Karawang. Perlu diperhatikan bahwa tidak ada loket penjualan tiket KA Jarak Jauh di Stasiun Jatinegara.
"Pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access atau agen penjualan tiket online dan retail yang telah bekerjasama dengan KAI secara resmi. Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada para pengguna jasa KA yang akan berangkat agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022."
Berikut syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub :
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Eva menegaskan, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.
PT KAI juga menghimbau agar calon penumpang dapat mengatur waktu dengan memperkirakan durasi perjalanan menuju stasiun dan jadwal keberangkatan KA-nya untuk mengantisipasi risiko tertinggal KA.
Selain itu, kata Eva, para calon penumpang KA dapat mengetahui informasi perjalanan KA dengan menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected] atau media sosial KAI121.
***
Sentimen: negatif (86.5%)