Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gunung, Jember
Tokoh Terkait
Mirfano
Potensi Gunung Sadeng Jember Rp 300 M, Realisasi Pajak Mentok Rp 4,9 M
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Potensi pendapatan dari eksploitasi tambang bukit kapur di Gunung Sadeng, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencapai Rp 300 miliar setiap tahun. Namun Pemerintah Kabupaten Jember hanya memperoleh pajak paling besar Rp 4,9 miliar pada 2021.
Hal ini dikemukakan Sekretaris Daerah Mirfano, Rabu (16/2/2022). Pada 2019, PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari Gunung Sadeng hanya Rp 755 juta, pada 2020 hanya Rp 1,9 miliar, dan pada 2021 hanya Rp 4,9 miliar. Nominal itu terlampau kecil, mengingat bukit kapur tersebut sudah disertifikasi menjadi milik Pemkab Jember sejak 2013 dengan nomor sertifikat 45 dan 14.
“Kami berupaya mengevaluasi kembali para pengusaha tambang yang bekerjasama dengan pemkab selama ini. Bayangkan, dari potensi Rp 300 miliar, pemkab hanya mendapatkan PAD maksimum Rp 4,9 miliar. Upaya evaluasi ini telah kami lakukan pada 10 Februari, kami layakan surat kepada 16 pengusaha tambang,” kata Mirfano.
Dalam surat tersebut, seluruh pengusaha tambang yang menggarap batu kapur Gunung Sadeng diminta membuat proposal. “Proposal tersebut meliputi rencana eksplorasi, jenis produksi, dan jumlah tenaga kerja, upaya menekan dampak lingkungan, rencana peruntukan CSR, dan luas lahan yang akan dieksplorasi,” kata Mirfano.
Pemkab Jember meminta para pengusaha juga melampirkan dokumen hak penggunaan lahan (HPL) yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember, IUP (Izin Usaha Pertambangan) baru yang berlaku maupun yang sudah tak berlaku, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang baru dan lama, badan hukum perusahaan dengan alamat lengkap, data setoran pajak 2019-2021, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), laporan neraca keuangan dua tahun terakhir, dan kartu NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah Jember.
“Pada Rabu (16/2/2022), kami mengundang delapan pengusaha tambang. Namun dari delapan pengudsaha tambang yang kami undang tadi pagi, yang hadir hanya dua perusahaan. Kami ingin menyampaikan kepada rekan-rekan pengusaha yang kami lakukan adalah dalam rangka memperbaiki pemanfaatan aset tambang, sehingga secara maksimal bisa dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Mirfano.
Delapan perusahaan lainnya akan diundang pada Kamis (17/2/2022). Semua pengusaha tambang yang tidak hadir akan diundang kembali. “Mudah-mudahan mereka bisa hadir, karena tujuan kami demi kebaikan dan optimalisasi aset pemkab berupa gunung kapur tersebut,” kata Mirfano. [wir/ted]
Sentimen: positif (78%)