Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap
Tokoh Terkait
Albasri
Desy Yustria
Eko Suparno
Ivan Dwi Kusuma Sujanto
Muhajir Habibie
Sudrajad Dimyati
Yosep Parera
Gazalba Saleh
Pengacara Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Bantah Kliennya Terima Uang
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Yustisial Edy Wibowo membantah telah menerima uang terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pernyataan ini disampaikan Edy Wibowo melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yani.
Menurut Yani, Edy terseret dalam kasus ini karena namanya disebut oleh orang lain yang terjerat kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
“Tidak terima sama sekali. Memang kayaknya dia disebut nama oleh orang lain, tapi apa buktinya?” kata Yani saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (19/12/2022).
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisial Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
Yani bahkan mengklaim kliennya beritikad baik saat KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim, pegawai MA, pengacara, dan pihak swasta pada akhir september lalu.
Saat mengetahui sejumlah koleganya terjaring OTT dan ia mendapatkan telepon dari KPK, Edy datang untuk memberikan keterangan.
Dalam pemeriksaan itu, Edy Wibowo mengaku tidak mengetahui pemberian sejumlah uang terkait pengurusan perkara KSP Intidana.
“Dia sudah jelaskan bahwa dia tidak tahu, di perkara tersebut dia hanya sebagai panitera,” ujar Yani.
Baca juga: Pengacara Benarkan Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Jadi Tersangka
Menurutnya, Edy Wibowo hanya membuat pandangan atau pendapat hukum untuk kemudian diserahkan kepada Hakim Agung. Kliennya disebut tidak berkaitan dengan pihak lain.
Yani juga mengklaim Edy tidak mengenal para pihak yang berperkara dan tidak menjalin hubungan dengan mereka.
“Ia tidak pernah berhubungan, menurut keterangan dia,” kata Yani.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan satu tersangka baru dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tersangka baru itu merupakan hakim yustisial di MA.
“Saat ini KPK telah menetapkan 1 orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” kata Ali Fikri belum lama ini.
Baca juga: MA Telah Ajukan Pemberhentian Hakim Agung Gazalba Saleh ke Presiden Jokowi
Meski demikian, KPK belum mengumumkan nama tersangka baru ini. Ali Fikri hanya mengatakan, nama pelaku akan diumumkan ke publik saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Sementara itu, pada hari ini seorang hakim Yustisial MA, Edy Wibowo menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Ali Fikri tidak menjelaskan pemeriksaan Edy Wibowo lebih lanjut terkait perkara Mahkamah Agung atau lainnya. Ia hanya menyebut saat ini Edy masih menjalani pemeriksaan.
“Masih diperiksa tim penyidik,” ujarnya.
Selang beberapa waktu kemudian, pengacara Edy Wibowo, Ahmad Yani membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, ia belum mengetahui tersangka tersebut terkait dengan kasus dugaan suap yang mana.
Baca juga: Sita Dokumen Administrasi, KPK Dalami Status Kepegawaian Hakim Agung Gazalba Saleh
Yani menduga kliennya turut terjerat rentetan dugaan kasus suap yang menjerat hakim agung dan sejumlah pegawai di MA.
“Ya dia dalam kapasitasnya Pak Edy Wibowo sekarang ini dipanggil diperiksa, sudah ditetapkan tersangka,” kata Yani.
KPK sebelumnya menahan dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara, serta sejumlah pihak swasta.
Mereka terseret dalam suap pengurusan perkara kasasi perdata dan pidana serta Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana.
Adapun nama-nama para tersangka tersebut antara lain Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetio Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.
Kemudian, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.
Sebelum ketiga orang itu sebagai pelaku, KPK telah menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Baca juga: KPK Harap Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Ditemui awak media di KPK, Yosep Parera mengaku dimintai uang sebesar sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura, dan 202.000 dollar Singapura oleh Desy.
Uang tersebut dimintakan terkait tiga perkara KSP Intidana di MA, yakni kasasi perdata, kasasi pidana, dan Peninjauan Kembali (PK).
“Ada 3 saya lupa ya, tanya pada penyidik ya. 100.000 dollar AS, kemudian 220 (ribu dollar Singapura), kemudian yang terakhir 202 (ribu dollar Singapura),” kata Yosep saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/12/2022).
Baca juga: Eks Hakim Agung Minta Ketua MA Tunda Putusan Gazalba Saleh: Karena Ini Jual Beli Perkara
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (80%)