Polri Segera Limpahkan Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara tersangka Ismail Bolong soal tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Selain Ismail, dua orang lainnya, yakni BP dan RP, juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemberkasan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12).
Baca Juga
Bareskrim Periksa Mantan Anggota Polri Ismail Bolong
Jika berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, Polri akan melakukan pelimpahan tahap II, baik tersangka maupun bukti lain. Sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan.
"Apabila berkas sudah lengkap, ya nanti dilakukan pelimpahan tahap II, baik barang bukti maupun tersangka untuk menjalani proses persidangan," ujarnya
Dalam kasus ini, Ismail Bolong terancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Baca Juga
Bareskrim Periksa Bagian Laboratorium BPOM
Selain itu, Ismail Bolong dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan sebagai Komisaris PT EMP, yang tidak memiliki izin penambangan.
Ismail Bolong berperan sebagai pengatur kegiatan tambang Ilegal di Kalimantan Timur.
Ismail Bolong diduga mengatur kegiatan penambangan ilegal di terminal khusus PT MTE dan di lokasi penyimpanan batubara hasil penambangan yang termasuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT SB.
Adapun pelaku BP, berperan sebagai penambang batubara tanpa izin. Untuk RP bertugas sebagai direktur PT EMP. (Knu)
Baca Juga
PJR Polda Metro Tangkap Buronan Bareskrim Polri di Tol JORR
Sentimen: negatif (99.9%)