Sentimen
Positif (66%)
19 Des 2022 : 19.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Palembang

Rumah Tinggalnya Dikosongkan Paksa, Warga Daftarkan Gugatan Hukum

19 Des 2022 : 19.02 Views 1

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Rumah Tinggalnya Dikosongkan Paksa, Warga Daftarkan Gugatan Hukum

Antv – Tim gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP Jawa Timur, akhirnya sukses mengosongkan 10 rumah warga Karang Tembok Surabaya, Senin (19/20/2022), yang sebelumnya mendapat perlawanan.

Meski harus meninggalkan rumah yang sudah ditempatinya berpuluh-puluh tahun, 35 kepala keluarga yang menempati 10 rumah di areal RSUD Husada Prima, akan menempuh jalur hukum atas dikosongkanya rumah tinggalnya itu.

Warga mengklaim, rumah yang ditempatinya tersebut bukan rumah dinas, melainkan rumah milik penjajah Belanda yang telah ditempati oleh kakek nenek mereka yang sebagian besar adalah mantan tenaga kesehatan di RSUD Husada Prima yang dulunya Rumah Sakit Jiwa Karang Tembok yang berdiri di tahun 1956.

Yani Hendrawati salah satu perwakilan warga yang akhirnya rumahnya turut di kosongkan menuturkan jika dirinya menempati Rumah permanen seluas 10 x 12 meter tersebut sejak lahir dan diwariskan oleh ibunya yang merupakan tenaga medis yang berasal dari Palembang, Sumatra Sselatan dan pindah ke Surabaya, Jawa Timur, bekerja sebagai perawat di RSJ Karang Tembok.

“Ibu saya mewariskan surat agendoom Belanda ini kepada saya untuk mengurus sertifikat surat rumah yang kami tempati tersebut,“ kata Yani.

Atas apa yang menimpa nasib mereka, warga telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 1194/PDT.G./2022/PN.Shy.

“Pengosongan 10 rumah milik warga ini cacat hukum, karena terlalu gegabah dan tidak menghormati proses persidangan dari gugatan yang telah kami daftarkan,“ ujar Baskoro Hadisusilo, kuasa hukum warga Karang Tembok Surabaya.

Meski sudah tidak menempati rumah yang selama ini mereka pertahankan, warga Karang Tembok bertekad akan terus melanjutkan proses gugatan hukum hingga ke Mahkamah Agung.

“Kami tidak peduli meski sudah tidak menempati rumah tersebut. Kami akan terus berjuang melalui jalur hukum di pengadilan. Bahkan kami punya bukti bhakti video dan foto kekerasan paksa petugas yang melakukan intimidasi kepada warga kami “ tambah Baskoro.

Sementara itu, Dirut RSUD Husada Prima, Dyah Retno, mengatakan, pengosongan aset berupa 10 rumah dinas tersebut merupakan bagian dari perluasan fungsi RSUD Husada Prima untuk dikembangkan menjadi fasilitas kesehatan, karena peningkatan dari RS Khusus Paru menjadi RSUD yang tentunya membutuhkan banyak ruang sebagai sarana dan prasarana yang lebih memadai, seperti ruang laboratorium, ruang perawatan dan ruang hunian pasien.

Pihak, RSUD Husada Prima mengaku memiliki landasan hukum atas kepemilikan 10 rumah yang diklaim warga itu, berdasarakn Sertifikat 00017 pemberitahuan no 028/22875/102.1/2022.

“Apalagi tanah di sini adalah milik aset pemerintah provinsi yang telah membiarkan asetnya dikuasi oleh warga sekitar rumah sakit,“ kata Dyah.

Dyah juga mengatakan, pihaknya telah memberitahukan soal pengosongan sejak Juni 2022 silam.

“Kita sudah memfasilitas truk dan petugas angkut. Bahkan 10 unit ruang di rumah susun Gununganyar bagi warga yang belum punya rumah untuk pindah,“ Pungkas Dyah.

Sentimen: positif (66%)