Partai Ummat Berharap Gugatan Sengketa terhadap KPU Beres dalam Mediasi dan Tak Perlu Sidang
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Ummat berharap agar gugatan sengketa yang mereka layangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bisa berakhir dalam proses mediasi.
Sebagai informasi, mediasi merupakan amanat ketentuan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mediasi maksimum berlangsung 2 hari. Jika mediasi gagal, sengketa ini berlanjut ke persidangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga: Bawaslu Gelar Mediasi Partai Ummat dan KPU secara Tertutup
Hari ini, Senin (19/12/2022), mediasi perdana antara Partai Ummat dan KPU RI telah berlangsung di kantor Bawaslu RI, tetapi kedua belah pihak belum dapat mencapai titik temu dalam pertemuan yang berlangsung tak sampai sejam tersebut. Karena hal ini, mediasi akan dilanjutkan besok.
"Kami berharap pada mediasi kedua nanti ada kesepakatan yang kita dapat sama-sama jalankan sebelum masuk ke proses ajudikasi (sidang) di hari ketiga," ujar Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, kepada wartawan selepas mediasi.
Ia tidak menyebutkan apa yang menjadi kendala sehingga mediasi hari ini belum bisa mencapai titik temu.
"Kami belum bisa sampaikan secara detail saat ini, kami harapkan besok ada titik temu yang bisa disepakati dan akan kita sampaikan," ucap dia.
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengaku tak ingin berandai-andai jika proses mediasi ini gagal.
Ia mengaku bahwa timnya bakal bekerja maksimal untuk mengupayakan gugatan sengketa ini tak perlu berlanjut ke meja hijau. Denny mengaku optimistis.
"Besok kita maksimalkan, tentu harapannya ada kesepakatan membuka ruang bagi Partai Ummat menjadi peserta pemilu 2024," katanya.
"Kami tadi melihat ada ruang terbuka lebar untuk mencapai titik-titik temu di antara apa yang kami diskusikan dengan teman-teman KPU. Kami tidak bicara bagaimana tidak ada titik temu, kami bicara besok insya Allah ada titik temu dan selsai di proses mediasi," tegas Denny.
Baca juga: Gugat KPU karena Tak Lolos Pemilu 2024, Partai Ummat Galang Dana hingga Bawa 57 Alat Bukti
Sebelumnya, Partai Ummat tidak dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).
Dalam rapat rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat nasional di kantor KPU RI hari itu, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan minimum di 2 provinsi.
Di Sulawesi Utara, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 1 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota.
Di NTT, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 12 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 5 kabupaten/kota lainnya.
Sementara itu, UU Pemilu mengatur bahwa partai politik peserta Pemilu 2024 harus memenuhi syarat keanggotaan 100 persen di 34 provinsi.
Baca juga: Partai Ummat Bantah Disebut Tak Pernah Keberatan Atas Hasil Verifikasi di Sulut dan NTT
Partai Ummat menganggap keputusan KPU RI tidak adil dan keliru serta sudah melayangkan pula pernyataan keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual tingkat nasional, Rabu lalu.
Jumat (16/12/2022), Partai Ummat resmi melayangkan gugatan sengketa terhadap KPU RI ke Bawaslu RI. Bawaslu menyatakan gugatan ini memenuhi syarat untuk diproses.
Dalam gugatan sengketa ini, Denny mengeklaim pihaknya membawa dokumen setebal 114 halaman.
"Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024," ujar Denny dalam jumpa pers, Jumat.
"Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," tambahnya.
Ia menambahkan, Partai Ummat melengkapi gugatan ini dengan 57 alat bukti, termasuk di dalamnya 16 flashdisk yang diklaim mewakili 6.000-an bukti yang dihimpun mereka.
-. - "-", -. -Sentimen: positif (50%)