Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Oppo, Chanel
Kab/Kota: Banyumas
Tokoh Terkait
Diputusin, Pria Ini Posting Foto Bagian Intim Mantan Pacar
Krjogja.com Jenis Media: News
Pelaku ATU didampingi penasehat hukumnya saat menjalani pemeriksaan penyidik.(Foto: Ist)
Krjogja.com - BANYUMAS- Tak rela diputus oleh kekasihnya, ATU (19) seorang pemuda warga Pekuncen, Banyumas, Jawa Tengah nekat memposting bagian intim mantan kekasih di media sosial (medsos). Karena perbuatanya itu pelaku ATU ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriyadi Siswanto, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Minggu (18/12/2022) menjelaskan penangkapan pelak berawal polisi mendapat laporan dari korban yang merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya.
Kompol Agus, mengungkapkan kasus itu berawal pada hari Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 21.00 WIB korban NAD (19) seorang gadis warga Purwojati Kabupaten Banyumas diberitahu oleh pelaku ATU bahwa ia telah mengunggah foto NAD berupa foto dan bagian intimnya. Total ada tujuh foto di akun media sosial Telegram. "Oleh pelaku korban diberi link unggahan tersebut. Lalu korban membuka link tersebut dan benar ada tujuh foto dirinya dalam keadaan terlihat bagian intim dan muka, namun link masih bersifat privat," kata Agus.
Kemudian pada 10 Desember sekitar pukul 10.00 wib, ATU memberitahu NAD bahwa link tersebut sudah bersifat publik sehingga orang lain bisa masuk atau melihat. Lalu korban NAD masuk dalam link tersebut dan benar sudah ada 17 orang yang melihat foto foto dirinya, termasuk sejumlah saksi teman korban.
Selanjutnya pada tanggal (13/12/2022) sekitar pukul 23.30 WIB pelaku ATU memberitahu korban NAD bahwa link tersebut sudah ditambah fotonya, lalu korban mengecek membuka link tersebut dan benar ada penambahan foto dan sudah dilihat oleh tiga orang.
Selain di medsos Telegram pelaku juga mengancam akan mengunggah foto korban media sosial WhatsApp. Pelaku ATU melakukan hal tersebut karena tidak mau diputus. Korban juga diminta selalu menuruti kemauan tersangka serta melakukan ancaman berupa jika tidak mengirimkan foto akan menghancurkan atau membuat malu korban.
Kasus itu kemudian dilaporkan oleh korban ke Satreskrim Polresta Banyumas. Polisi yang mendapat laporan setelah melakukan penyelidikan kemudian menangkap ATU, bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit HP merk OPPO type A5S, warna gitam, satu lembar screnshoot status WhatsApp, satu lembar cetakan foto chanel Telegram, satu bendel screnshoot chat Telegram dan satu unit HP iPhone 6s, warna Rose Gold berikut akun WhatsApp dan akun Telegram.
Saat ini pelaku ATU sudah ditahan Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman empat tahun penjara.(Dri)
Sentimen: negatif (99.2%)