Sentimen
Netral (64%)
19 Des 2022 : 16.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Lombok, Kendari

Tokoh Terkait

Tok, Segini Besaran UMK Kota Kendari 2023

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

19 Des 2022 : 16.41
Tok, Segini Besaran UMK Kota Kendari 2023

Reporter: Gatot Wahyu|

Editor: Gatot Wahyu|

Minggu 18-12-2022,19:33 WIB

Ilustrasi UMK-koranmemo.com-koranmemo.com

KENDARI, FIN.CO.ID - Akhirnya upah minimum kota (UMK) Kendari tahun 2023 resmi ditetapkan.

UMK Kota Kendari 2023 ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.

Besaran UMK Kota Kendari 2023 yaitu Rp2.993.730 dan mulai berlaku 1 Januari 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari Muhammad Ali Aksa mengatakan pihaknya sudah menerima penetapan UMK berdasarkan keputusan Gubernur Sultra Nomor 673 tahun 2022.

BACA JUGA:Daftar UMP dan UMK Bengkulu 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

BACA JUGA:Daftar UMP dan UMK Kalimantan Utara 2023 Berlaku 1 Januari 2023

Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kendari, Susianti Hafid mengatakan, dengan adanya penetapan UMK tersebut perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan upah minimum.

"UMK Kendari tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan dalam wilayah Kota Kendari,” tutur Susianti.

Susianti menjelaskan, ketentuan UMK Kendari tahun 2023 tersebut dikecualikan pada usaha mikro dan usaha kecil, di mana upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan dengan ketentuan paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat. 

BACA JUGA:Besaran UMK Paser 2023 Ditetapkan Rp3.261.566,36 Berlaku Mulai 1 Januari

BACA JUGA:Segini Besaran UMK Lombok Tengah 2023 yang Diusulkan ke Pemprov NTB

Nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di Kota Kendari.

"Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lebih lanjut Susianti, dalam Surat Keputusan selain membahas mengenai UMK bagi Pekerja dengan masa kerja satu tahun. 

Sumber:

Sentimen: netral (64%)