Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Piala Dunia 2022
Kab/Kota: Tebing Tinggi
Kasus: Teroris
Tokoh Terkait
Negara Bakal Berikan Rumah untuk Jokowi Setelah Pensiun
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Kabar soal pemberian rumah dari negara untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) belakangan ini menjadi topik perbincangan.
Diketahui, Jokowi disebut akan menerima rumah kediaman dari negara, setelah orang nomor satu di Indonesia itu usai menjabat sebagai Presiden RI pada 2024 nanti.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.06/2022 diketahui bahwa Pemerintah Indonesia juga mengatur soal pemberian hadiah rumah untuk mantan Presiden RI dan wakilnya.
Baca Juga: Jelang Nataru 2023, KAI Siapkan 3.943 Petugas untuk Jaga Keamanan Pelanggan
Diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.06/2022 tersebut mengatur soal penyediaan, standar kelayakan dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden RI.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penyediaan rumah kediaman untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden akan dilakukan melalui tiga mekanisme, yaitu pembelian tanah dan bangunan, kemudian, pembelian tanah dan pembangunan rumah.
Lalu, pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi untuk rumah kediaman.
Baca Juga: Ramalan Juara Piala Dunia 2022 Argentina vs Prancis Versi Mbak Rara dan Hard Gumay: Muncul 3 Gol, Bonjour
Lantas, seperti apa kriteria umum rumah kediaman untuk mantan Presiden dan wakilnya? Berikut penjelasan yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com dari Peraturan Menteri Keuangan RI tersebut.
Rumah kediaman bagi mantan Presiden dan wakilnya memiliki sejumlah kriteria umum, di antaranya adalah sebagai berikut ini;
- Berada di wilayah Republik Indonesia,
- Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang,
- Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga,
- Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Tebing Tinggi Sumatera Utara
Selain memiliki kriteria umum, rumah kediaman untuk mantan Presiden dan wakilnya itu harus memiliki standar tersendiri.
“Paling banyak seluas 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” kata Permenkeu Nomor 120/PMK.06/2022, Pasal 3.
“..atau paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” tutur keterangan tersebut.
Selain itu, negara juga mengatur soal bangunan untuk rumah kediaman tersebut harus meliputi ruang yang dapat mendukung aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
Kemudian, desain tata ruang harus memberikan kenyamanan bagi penghuninya, spesifikasi bahan bangunan memenuhi, termasuk soal persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan dan persyaratan kenyamanan dan keamanan penghuni.
Sementara itu, untuk fasilitas di dalam rumah tersebut adalah fasilitas standar sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan penghuni.***
Sentimen: positif (99.9%)