Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: IPDN
Kab/Kota: Gowa
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung Tetapkan Pejabat Waskita Karya Tersangka Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus menghalangi atau merintangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Pejabat Waskita yang ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan itu berinisial MRR alias Muhammad Rasyid Ridha selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya.
"Menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan atau obstruction of justice," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (15/12).
Penetapan tersangka setelah MRR hari ini menjelani pemeriksaan selaku karyawan PT Waskita Karya Divisi Infra 2 di gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Hasil pemeriksaan penyidik Kejagung menemukan bukti MRR sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan kasus korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MRR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023," ujar dia.
2 dari 3 halaman
Peran TersangkaAdapun peran dari MRR yaitu telah melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen dibutuhkan penyidik Kejagung. MRR juga menghilangkan barang bukti.
"Sehingga mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara a quo," tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MRR disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut upaya merintangi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Pejabat perusahaan terkait diketahui mengkondisikan keterangan para saksi.
"Ya dia mengkondisikan para saksi, kemudian mengkondisikan jawaban, menunda-nunda pemberian dokumen yang dibutuhkan, sehingga kegiatan penyidikan menjadi terhambat. Ternyata berlarut-larutnya permasalahannya di antaranya itu," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Menurut Kuntadi, hampir semua saksi dikondisikan keterangannya sebelum akhirnya ketahuan ada yang tidak beres oleh penyidik. Dia pun mengingatkan jangan sampai ada lagi upaya melawan hukum semacam itu, khususnya upaya merintangi penyidikan kasus korupsi.
"Untuk itu masih kita dalami apakah ada yang memerintahkan. Catat, jangan menghalang-halangi tindakan penyidikan. Kita pasti menggunakan aturan yang berat. Penyidikan itu bukan nuduh-nuduh orang, tapi untuk menemukan fakta. Kalau nggak salah ya sudah lah," tukas Kuntadi.
Adapun saksi awal yang diperiksa dalam perkara merintangi penyidikan adalah Sandra Debby Irawan (SDI) selaku Pj Claim Change Management Manager PT Waskita Karya Infrastructure III Divisions.
3 dari 3 halaman
Konstruksi Perkara Korupai di Waskita KaryaSebelumnya, Kejagung menetapkan Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
"Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (6/12).
Menurut Ketut, penetapan tersangka Bambang Rianto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022. Dia kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 5 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022.
"Peranan tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," jelas dia.
Atas perbuatannya, Bambang Rianto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com [gil]
Baca juga:
Diduga Rintangi Penyidikan Korupsi, Pejabat Waskita Karya Diperiksa Kejagung
Waskita Karya Buka Suara Soal Penetapan Tersangka Korupsi Bambang Rianto
Kasus Korupsi IPDN Gowa, Eks Pejabat Waskita Karya Adi Wibowo Dituntut 4 Tahun Bui
Jaksa Kuatkan Kongkalikong Waskita Karya hingga Untung Rp26,6 Miliar
Mantan Pejabat Waskita Karya Adi Wibowo Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
Pembangunan Konstruksi Gedung Setneg di Ibu Kota Baru Dimulai Tahun Ini
Kejagung Tetapkan Bos Waskita Karya Tersangka Korupsi, Begini Perannya
Sentimen: negatif (100%)