Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Kab/Kota: bandung
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
163 Unit Bus Layani Penumpang Saat Nataru di Bandung
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Jumlah penumpang pada angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 10 hingga 20 persen dari jumlah operasional saat ini.
Pengelola Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Jawa Barat, menyiapkan 163 unit bus yang terdiri atas bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP).
Baca Juga:
Jelang Nataru, 207 Ribu Tiket KA Jarak Jauh Ludes Terjual
"Jumlah armada yang tersedia aktif sesuai dengan izin adalah sebagai berikut AKAP reguler 93 unit dan AKDP reguler 70. Sehingga jumlah totalnya 163 bus," kata Kepala Terminal Cicaheum Kota Bandung Roni Hermanto saat dihubungi dari Bandung, Jabar, Jumat.
Estimasi kenaikan ini didasarkan pada terkendalinya Pandemi COVID-19 dan aturan ini yang tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 03 Tahun 2022, dan Nomor 03 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama 2023.
Roni merinci, untuk keberangkatan jumlah armada angkutan Nataru 2020/2021 ialah 2.059, jumlah penumpang Nataru 2020/2021 ialah 15.448, jumlah armada Nataru 2019/2020 ialah 3.196, penumpang Nataru 2019/2020 ialah 47.669, armada Nataru 2021/2022 ialah 1.319, penumpang Nataru 2021/2022 ialah 10.975.
"Jumlah penumpang arus keberangkatan mengalami penurunan pada Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dengan jumlah penumpang pada angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sebesar 10 persen begitu juga jumlah armadanya," katanya.
Terminal Cicaheum juga menyiagakan 70 personel yang terdiri atas pengawasan dan pengendalian terminal penumpang, kepolisian, tenaga kesehatan hingga petugas kebersihan dalam rangka mengantisipasi pergerakan penumpang saat Nataru.
Roni mengatakan dalam masa Nataru, yang dimulai 24 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 seluruh petugas lapangan tidak diperkenankan untuk mengambil cuti atau izin.
"Izin atau cuti bisa diberikan apabila selesainya pelaksanaan kegiatan tersebut dan itu juga diatur harus bergantian atau tidak bersamaan," katanya. (Imanha/ Jawa Barat)
Baca Juga:
PPKM Tetap Diberlakukan saat Libur Nataru
Sentimen: positif (94.1%)