Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BNI
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan
Meski Terdakwa Perintangan Tewasnya Joshua, Alumni Terbaik Akpol AKP Irfan Ternyata Tak Pernah Patsus dan Kode Etik
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Alumni terbaik Akpol 2010 AKP Irfan Widyanto merupakan salah satu terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Joshua.
Namun anehnya, meski sudah terdakwa perintangan penyidikan, ternyata AKP Irfan Widyanto peraih Adhi Makayasa Akpol 2010 ini tak pernah Patsus dan juga belum disidang kode etik.
Status Irfan Widyanto yang tak pernah penempatan khusus (Patsus) dan belum menjalani sidang kode etik Polri ini terungkap dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (15/12/2022).
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan itu, Irfan dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Lulusan terbaik Akpol 2010 ini disebut menjadi satu-satunya terdakwa obstruction of justice yang tidak mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) di Polri.
-
Hancurkan Karier Alumni Terbaik Akpol 2010 AKP Irfan, Pengacara Minta Sambo Tatap Dalam-dalam Wajahnya
Keenam terdakwa lain dalam kasus tewasnya Joshua ini sudah menjalani sanksi Patsus dan juga sanksi kode etik.
Irfan juga merupakan terdakwa paling muda yakni Akpol 2010.
Oleh kuasa hukum terdakwa Brigjen Hendra dan Kombes Agus Nurpatria, Irfan sempat ditanya soal sidang etik itu.
“Di antara terdakwa kasus obstruction of justice, Anda paling junior?” tanya kuasa hukum terdakwa, Kamis (15/12).
“Siap, betul,” jawab Irfan.
-
Pakar Hukum TPPU Sebut Uang Rp100 Triliun Milik Sambo di Rekening BNI Joshua Tidak Bohong
“Pangkat Saudara apa?” tanya kuasa hukum.
“AKP,” jawab Irfan.
“Yang paling tinggi selain Pak FS (Ferdy Sambo) adalah Pak HK (Hendra Kurniawan)?” tanya kuasa hukum.
“Siap betul,” jawab Irfan.
“Apa pangkatnya [Hendra]?” tanya kuasa hukum.
“Brigjen,” jawab Irfan.
Saat itulah kuasa hukum terdakwa Hendra dan Agus kemudian bertanya soal sanksi yang diterima Irfan usai jadi terdakwa kasus obstruction of justice.
“Di antara 6 terdakwa, 5 orang sudah PTDH dan dipatsus?” tanya kuasa hukum.
“Siap,” jawab Irfan.
“Hanya Anda satu-satunya yang tidak PTDH dan tidak masuk patsus?” tanya kuasa hukum.
“Siap,” jawab Irfan.
“Kira-kira, Saudara tahu kenapa?” tanya kuasa hukum.
“Saya belum tahu, tidak tahu, karena belum disidang,” jawab Irfan.
“Ada bargaining?” tanya kuasa hukum.
Belum sempat menjawab, hakim menengahi. Hakim menegaskan bahwa Irfan sudah menjawab tidak tahu.
Diketahui, terdapat tujuh terdakwa obstruction of justice pada kasus tewasnya Brigadir Joshua ini yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, dan Kompol Chuck Putranto. (ikror/pojoksatu)
Sentimen: positif (99.9%)