Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Prank Polisi Baim Wong Masuk Penyidikan
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status kasus konten prank polisi yang dilakukan oleh artis Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven. Penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Naik penyidikan, sudah periksa saksi-saksi yang sudah diperiksa,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Minggu (17/12).
Nurma menuturkan, perbuatan Baim dan Paula diduga melanggar pasal 220 KUHP mengenai laporan Palsu. “Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” jelasnya.
Meski begitu, Baim dan Paula masih berstatus sebagai saksi. Selanjutnya, penyidik akan mendalami perkara ini.
“Nanti penyidik yang menentukan (status tersangka),” pungkas Nurma.
Diketahui, Baim Wong mengunggah sebuah konten video di akun YouTubernya berisi prank terhadap pihak kepolisian. Video prank KDRT ini dibuat Baim usai ramai isu KDRT yang tengah dialami oleh pedangdut Lesty Kejora.
Dalam vlog terbaru milik Baim Wong, dirinya memberikan keterangan berbunyi ‘BAIM KDRT, PAULA JALANI VISUM. Nonton sebelum video di-take down’. Konten ini mendapat banyak kecaman dari warganet.
Baim dinilai tidak memberikan rasa kepada rumah tangga Lesti, malah membuat video prank dan membohongi kepolisian. Beberapa sederet selebriti turut memberikan tanggapan dengan adanya konten baru yang dibuat Baim Wong dan Paula.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (99.2%)