Siti Zuhro Usulkan Amendemen Konstitusi Dilakukan Setelah Pemilu 2024
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, mengusulkan agar amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dilakukan setelah penyelenggaraan Pemilu 2024 selesai dilaksanakan.
Dia menolak amendemen konstitusi dilakukan saat ini karena telah memasuki tahapan Pemilu 2024. Setelah Pemilu 2024, rezim yang berkuasa sudah tak lagi punya kepentingan mendesak.
"Soalnya sudah tidak ada kepentingan mendesak. Gini, kalau ini dilakukan, kacau ini, kok kita kacau banget ini berpikirnya gitu, jangan seperti ini," katanya usai menjadi pemateri dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2022).
baca juga:Menurut dia, mestinya amendemen konstitusi itu dilakukan sesaat setelah Pemilu 2019. Dorongan melakukan amendemen pada saat tahapan pemilu sudah bergulir seperti saat ini, menurut dia, tidak bagus.
"Mestinya tahun 2019 kan kemarin, segera sebelum memasuki tahapan (Pemilu) seperti ini kalau tahapan sudah diikuti, terus diubah, gimana sih? Jadi menurut saya enggak bagus itu yang menunda pemilu, jadi ricuh nanti," ujarnya.
Siti menambahkan, amendemen konstitusi setelah Pemilu 2024 diselenggarakan harusnya dilakukan secara komprehensif terhadap pasal-pasal yang silang sengkarut atau diperlukannya pembatalan pasal demi hukum.
"Itu dievaluasi aja semuanya jadi isu-isu krusial yang diamandemen tidak hanya garis-garis besar haluan negara, termasuk kalau presiden mau lebih dua kali kan itu sekalian dimasukkan, termasuk presiden pribumi mau dikembalikan itu kan harus jadi bahan dalam amandemen yang besar seperti itu," katanya.
Jadi, kata dia, amendemen yang ideal itu adalah amendemen konstitusi yang benar-benar dikawal oleh dewan konstitusi.
"Nanti dewan konstitusi itu dihuni oleh pakar pakar yang betul-betul jumlahnya signifikan, bukan politisi saja. Pakar politik, pakar hukum, pakar pemerintahan, ekonomi, sosiologi kan gitu, antropologi semuanya," ungkapnya. []
Sentimen: positif (98.8%)