Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Mendadak Buat Pengakuan Dosa, Ferdy Sambo: Saya Pasti Akan Malu
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J membuat sejumlah anggota kepolisian 'berjatuhan', termasuk sang jenderal bintang dua, Ferdy Sambo.
Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Sambo dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.
Belasan polisi lain juga dijatuhi KEPP di antaranya sanksi Patsus, sanksi demosi, hingga PDTH.
Sadar telah menyeret banyak anak buahnya ke tepi jurang, Ferdy Sambo kembali membuat pengakuan dosa di depan pengadilan.
Baca Juga: Taubat dari Kasus KDRT, Rizky BIllar Janji Lindungi Istri dan Anak: Insya Allah
Saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ferdy Sambo menegaskan bila dalam perkara ini dirinyalah yang bersalah.
Ada pun hematnya, eks Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKP Irfan Widyanto tidak tahu apa-apa soal skenario yang dia susun.
"Pada saat pemeriksaan di penyidik siber saya sudah sampaikan, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, kemudian Irfan tidak ada yang mengerti apa cerita sebenarnya,” kata dia.
“Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat. Saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah Yang Mulia," ujar Sambo.
Baca Juga: Sejarah Dimsum, Camilan nan Lezat dari Negeri Tirai Bambu
Lebih lanjut, Sambo merasa bersalah karena pihak-pihak tersebut akhirnya harus menanggung risiko berat karena berada di lingkungannya.
“Tapi apa yang terjadi, mereka semua dipersalahkan hanya karena pernah bekerja sama saya," tutur dia.
Hal ini membuat Ferdy Sambo malu dan memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan kembali terkait hukuman para terdakwa lain.
“Jadi saya, kalau berhadapan dengan adik-adik ini saya pasti akan malu, saya pasti akan menyesal tapi dalam proses pemeriksaan kode etik, pemeriksaan pidana, saya sudah sampaikan," ujar sang mantan Kadiv Propam.
Baca Juga: Fakta dan Statistik Menarik Argentina Sepanjang Sejarah Piala Dunia, Berpotensi Jadi Juara Setelah 36 tahun
"Salahnya di mana kalau hanya mengganti CCTV, orang dia tidak tahu isinya apa, masa dipersalahkan,” katanya.
Dia juga berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya dalam kasus kematian Brigadir J.
"Saya akan bertanggung jawab, dia tidak tahu apa-apa. Saya akan siap bertanggung jawab,” ucap Sambo.***
Sentimen: negatif (98.4%)