Sentimen
Positif (48%)
19 Des 2022 : 08.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar, Solo

Jokowi Tolak Rumah dari Negara di Periode Pertama, di Periode Kedua Ini Baru Menerima

19 Des 2022 : 08.41 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Jokowi Tolak Rumah dari Negara di Periode Pertama, di Periode Kedua Ini Baru Menerima

POJOKSATU.id, JAKARTA — Presiden Jokowi menolak rumah pemberian negara tahun 2018 lalu atau masa periode pertamanya berakhir. Kini Jokowi menerima di akhir mas jabatan periode keduanya.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menyebut Jokowi sebenarnya sudah bisa mendapatkan rumah dari negara jelang periode pertamanya berakhir di tahun 2018 lalu, tapi Jokowi menolak.

Bey kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022) menyebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.


Bey kemudian menceritakan proses pengadaan rumah untuk Jokowi yang sebenarnya dimulai sejak 2017.

Namun, kata Bey, Jokowi saat itu menolak dibangunkan rumah oleh negara.

“Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017,” katanya.

“Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018. Namun Pak Jokowi menolak,” ucapnya.

Pihak Setneg akhirnya menuntaskan proses pengadaan lahan untuk rumah bagi Jokowi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Oktober 2022.

Dia tak menjelaskan detail alasan pemilihan lokasi Colomadu yang berbatasan dengan Kota Surakarta (Solo) di bagian timur ini.

“Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah,” ucapnya. (ikror/pojoksatu)

Sentimen: positif (48.5%)