Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19, HAM
Nasib Pekerja Migran RI Masih Memprihatinkan
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMNAS HAM menyebut nasib pekerja migran Indonesia (PMI) masih memprihatinkan. Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 memiliki semangat besar agar pekerja migran terlindungi dari perbudakan dan kerja paksa, serta perlakuan lain yang melanggar HAM.
"Namun, terjadinya berbagai ketidakadilan yang menimpa pekerja migran, dapat menjadi cermin bahwa pemerintah Indonesia dianggap belum mengimplementasikan secara optimal," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah, Minggu (18/12).
Menurutnya, berbagai permasalahan seperti regulasi, perlindungan dan bantuan hukum, pemenuhan hak pekerja migran, akses keadilan, hingga kekerasan masih lekat bagi PMI. Kondisi pekerja migran juga bertambah berat dengan merebaknya kasus covid-19.
Banyak PMI yang kemudian terjebak di tempat penampungan sementara akibat kebijakan pandemi. "Mereka tidak dapat pulang ke Indonesia, banyak pabrik dan sektor swasta lainnya harus tutup. Banyak yang tidak mendapatkan gaji, tidak dapat hari libur, karena pembatasan mobilitas," imbuhnya.
Baca juga: Kemenaker Gagalkan Penempatan 63 Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi
Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo mengungkapkan pihaknya menerima pengaduan dari organisasi masyarakat sipil sepanjang pandemi covid-19. Tercatat, ribuan PMI menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui scamming di Kamboja, Myanmar, Laos dan Filipina.
"Dalam kurun waktu 2020-2022, Komnas HAM menerima 257 aduan terkait dengan PMI," papar Prabianto.
Berbagai kasus yang diadukan, yakni pemenuhan hak pekerja migran (gaji tidak dibayar, klaim asuransi, dan lain-lain), serta permohonan pemulangan pekerja migran (hilang kontak, kesulitan pemulangan jenazah, dugaan penyanderaan oleh pihak majikan/P3MI).
Kemudian, permohonan perlindungan dan bantuan hukum (kriminalisasi, korban perkosaan yang berhadapan dengan hukum, penahanan di negara tujuan dan lain-lain).
Data Komnas HAM menunjukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menjadi pihak yang tertinggi diadukan. Malaysia menjadi negara tertinggi yang paling banyak diadukan terkait permasalahan PMI. Sementara, Jawa Barat menjadi provinsi yang paling banyak mengadukan permasalahan pekerja migran.
Baca juga: Mengenal Hak Pekerja Migran Dalam Konvensi Migran 1990
Selain penanganan kasus berbasis aduan masyarakat, Komnas HAM juga mengamati situasi HAM (monitoring based on human right situation) terkait meningkatnya kasus kematian pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di luar negeri. Dalam periode 2017–2022, sebanyak 624 pekerja migran asal NTT meninggal dunia.
Komnas HAM bersama dengan Human Rights Commission of Malaysia (SUHAKAM) dan Commission on Human Rights of the Philippines (CHRP) bersepakat untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang permasalahan orang yang kehilangan kewarganegaraan (statelessness person).
Konjen Indonesia di Malaysia mencatat WNI yang berpotensi menjadi stateless di Sabah, Malaysia, sebanyak 151.979 orang WNI di Kinabalu dan 173.498 orang di Tawau, dengan total keseluruhan 325.477 orang.
"PMI di sektor pekerja rumah tangga, dengan mayoritas pekerjanya perempuan (70%), masih memiliki kerentanan terhadap pelanggaran HAM dan kekerasan berbasis gender. Sektor perkebunan sawit dan anak buah kapal juga dalam kondisi kerja belum layak," jelasnya.(OL-11)
Sentimen: negatif (98.5%)