Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
KPK Beri Penjelasan Soal Tak Ungkap Seluruh Informasi Dugaan Kasus Suap Di MA
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, memberikan penjelasan mengapa pihaknya tidak bisa membeberkan seluruh infomrasi yang berhasil didapatkan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, sejumlah pendalaman maupun informasi yang didapat bersifat rahasia.
"Karena ini masih dalam proses riksa, jadi ini kita juga tidak bisa kemudian melemparkan permasalahan semuanya untuk di-publish," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam telekonferensi dikutip Minggu (18/12/2022).
Johanis mengungkapkan, KPK mesti memilah dan memilih informasi yang dapat dibeberkan oleh masyarakat saat proses penyidikan. Penjelasannya yakni lantaran hal itu untuk menjaga kerahasiaan serta melancarkan proses penyidikan terkait perkara tersebut.
baca juga:KPK sebelumnya telah mengumumkan 13 orang yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, yaitu Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu; staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; PNS pada kemitraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian ada pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dalam kasus ini, Gazalba Saleh diduga diiming-imingi uang sebesar SGD202 ribu atau Rp2,2 miliar terkait pengurusan kasasi pidana terhadap pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Uang itu diberikan oleh pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno usai mendapat perintah dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
Yosep bersama Eko kemudian menindaklanjuti dengan meminta bantuan PNS di MA bernama Desy Yustria. Selanjutnya, Desy menghubungi staf Kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal lewat bantuan staf Hakim Agung, Gazalba Saleh, yakni Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho. Hasil kesepakatan tersebut membuat jaksa memenangkan kasasi, sehingga Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum lima tahun penjara.
Lantaran berhasil memenjarakan Budiman, Yosep dan Eko menyerahkan uang secara tunai ke Desy, namun pembagiannya belum terlaksana.
Sudrajad, Gazalba Saleh, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, Albasri, Prasetio dan Redhy disangka melanggar Pasal 12 huruf (c) atau Pasal 12 huruf (a) atau (b) Juncto Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, selaku pemberi, Heryanto, Yosep, Eko dan Ivan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf (c) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []
Sentimen: negatif (94%)