Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gunung, Pontianak
Kasus: penganiayaan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kesal Istri Didatangi Mantan Pacar, Pria di Pontianak Layangkan Celurit ke Tubuh Korban
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria di Pontianak melakukan tindak kekerasan terhadap mantan pacar sang istri karena diselimuti amarah.
Dia melakukan penganiayaan terhadap pria yang pernah menjalin hubungan dengan sang istri tersebut di Jalan Apel Gg. Apel IV, Kec. Pontianak Barat, pada Kamis, 15 Desember 2022.
Kejadian yang berlangsung sekira pukul 18.30 WIB itu dilatarbelakangi perasaaan kesal pelaku melihat korban mendatangi istrinya.
Dia pun berakhir diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak keesokan harinya, pada Jumat, 16 Desember 2022.
Penangkapan berawal dari adanya laporan warga terkait peristiwa penganiayaan tersebut, sehingga Kasat Sat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto memberikan perintah langsung kepada anggota Unit Jatanras.
Mereka dibantu oleh anggota personel Reskrim Polsek Pontianak Barat untuk melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Baca Juga: Demokrat Soal Tudingan Kampanye Terselubung Anies Baswedan: Pejabat Negara Harus Dikontrol Lebih Ekstra
Hasil dari olah TKP personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan 1 buah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhdap korban.
Berdasarkan hasil dari keterangan saksi di TKP, unit Jatanras mendapatkan informasi tentang identitas terduga pelaku yang berinisial R alias D (38).
Kemudian pada hari Jumat, 16 Desember 2022 sekira pukul 20.30 WIB, personel Jatanras mendapatkan informasi bahwa pelaku akan menyerahkan diri di rumah ketua RT Gang Gunung Lawit, Kec. Pontianak Barat.
Setibanya di alamat yang dimaksud, personel Jatanras mengamankan pelaku dan melakukan interogasi singkat.
Baca Juga: Via Vallen soal Setop Uang Saku Adik-adiknya: Cerita Lama dari Sebelum Nikah
"Pelaku mengakui telah melakukan penganiayan terhadap korban dengan menggunakan satu bilah sajam jenis celurit yang diayunkan berkali-kali mengenai beberapa bagian tubuh korban," tutur Indra Asrianto, Sabtu, 17 Desember 2022.
"Sehingga pada beberapa bagian tubuh korban tersebut terdapat luka robek akibat tebasan celurit," ucapnya menambahkan.
Sementara terkait motif pelaku melakukan hal tersebut, disebabkan oleh rasa kesal dan marah terhadap korban yang datang ke rumahnya dalam keadaan marah.
"Korban marah-marah, bermaksud untuk bertemu istri pelaku yang merupakan mantan pacar korban. Namun oleh pelaku tidak diizinkan bertemu, sehingga korban kesal dan memecahkan kaca jendela rumah untuk berusaha masuk," kata Indra Asrianto.
"Melihat tindakan korban dalam keadaan emosi, pelaku mengambil sebilah celurit kemudian mengejar korban hingga ke gang Apel 4 Dalam, sehingga terjadi penganiayaan mengakibatkan luka-luka di sekujur tubuh korban," tuturnya menambahkan.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun.***
Sentimen: negatif (100%)