Sentimen
Tokoh Terkait
Agus Fatoni
STNK akan Diblokir Jika Tidak Bayar Pajak Selama 2 Tahun Setelah Masa Berlakunya Habis
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Pemerintah akan menerapkan pemblokiran terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah habis masa berlakunya selama 5 tahun dan tidak diperpanjang dalam jangka waktu 2 tahun.
Seperti dilansir dari Antara, Tim Pembina Samsat Nasional sepakat untuk mengefektifkan kebijakan pemblokiran STNK secara permanen jika tidak membayar pajak selama dua tahun.
Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Ingin Kelabui ETLE karena STNK Mati, Pemotor Ini Pakai Plat Dinas Kepolisian Palsu
Dimana diketahui bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
- Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
- Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Pengendara Tidak Bayar Tol pada Aplikasi Cantas Tanpa Berhenti di GT Bisa Kena Denda hingga STNK Diblokir
Agus menyebut bahwa aturan tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sehingga mampu mendorong pendapatan daerah.
“Penghapusan atau akan diblokir bagi kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun, jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi souvenir, ada mobil tapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa di bawa ke jalan, ini perlu disosialisasikan gede-gede, dua tahun gak bayar, blokir,” ujar Agus Fatoni seperti dilansir prfmnews.id melalui Antara.
Baca Juga: Polisi Tegaskan Kendaraan dengan Pajak STNK Mati Bisa Ditilang
Sebelumnya Korlantas Polri juga sempat menyampaikan bahwa akan mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
“Untuk penghapusan registrasi kendaraan bermotor, dapat dilaksanakan atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor terhadap kendaraan bermotor yang sekurang-kurangnya 2 tahun tidak melakukan registrasi ulang atau pengesahan STNK setelah masa berlaku STNK nya habis, masa berlaku STNK habis masa berlaku TNKB juga habis, karena masa berlaku STNK sama dengan masa berlaku TNKB,” seperti dikutip dari laman NTMC Polri.***
Sentimen: positif (94%)