Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Batang
Satpol PP Tertibkan 13 Lokasi Galian Tambang Ilegal
JabarEkspress.com Jenis Media: News
Jabarekspres.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parung Panjang kembali menutup galian tanah merah yang berada Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Penutupan itu dilakukan karena aktivitas tambang tanah merah tersebut tidak memiliki izin dan juga membahayakan warga sekitar.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) pada Satpol PP Kecamatan Parungpanjang, Dadang Hengki, menjelaskan, penutupan dilakukan karena selain tidak memiliki izin, juga karena adanya laporan dari masyarakat jika galian tersebut kerap membuat jalanan menjadi licin sehingga membahayakan.
”Iya dari laporan warga dan kita tindak lanjuti, sebelumnya ada sidak dengan muspika kita sudah kirimkan surat pemberhentian kepada pemilik tambang,” ujar Dadang Hengki kepada Jabarekspres.com, Minggu (18/12).
Surat pemberhentian aktivitas tambang tanah merah itu, sudah diberikan oleh petugas Satpol PP dari tiga hari yang lalu, namun pemilik tambang tersebut tidak menampakan batang hidung hingga saat ini, sehingga petugas terpaksa menutup galian tersebut.
”Waktu itu masih ada kegiatan kita kasih teguran untuk tidak beroperasi lagi, karena tidak memiliki izin dan memanggil pemilik tambang, namun setelah tiga hari kita kasih surat pemilik tambang tidak datang, jadi kami lakukan langkah tegas sesuai dengan penegakan perda,” lanjutnya.
Sentimen: negatif (93.4%)