Sentimen
Positif (49%)
18 Des 2022 : 21.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Solo, Brussel

Istana: Jokowi Sempat Tolak Pemberian Rumah dari Negara

19 Des 2022 : 04.05 Views 1

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Istana: Jokowi Sempat Tolak Pemberian Rumah dari Negara

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Presiden Jokowi (tengah) memberikan keterangan pers di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, sebelum bertolak ke Brussel, Belgia, Selasa (13/12/2022), untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN-Uni Eropa. (Antara/Indra Arief)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan sempat menolak proses pemberian atau pengadaan tanah untuk rumah baginya di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres), Bey Machmudin.

Bey mengaku sebenarnya proses pengadaan rumah untuk Jokowi dimulai sejak 2018. Namun saat itu, Jokowi sempat menolak dibangunkan rumah oleh negara. Padahal juga sebelumnya, rencana pembangunan ini sudah dilakukan pada 2017.

PromosiTokopedia Card Jadi Kartu Kredit Terbaik Versi The Asian Banker Awards 2022

Bey pun menjelaskan bahwa penyediaan rumah kepada Kepala Negara dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017.

“Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, tetapi Pak Jokowi menolak,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (18/12/2022).

Lebih lanjut, mengingat periode kepemimpinan Jokowi dan Ma’ruf Amin akan berakhir pada 2024, maka pihak Pemerintah dikatakannya akan melakukan pemberian hadiah rumah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca juga: Kriteria Rumah untuk Presiden: Lokasi Strategis dan Memudahkan Pengamanan

Rumah pemberian negara ini, lanjut Bey, proses pengadaan lahannya telah selesai pada Oktober 2022. “Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah,” katanya.

Kendati demikian, Bey tidak menjelaskan alasan rumah untuk Jokowi berlokasi di Colomadu. Namun yang pasti lokasi itu dipilih karena berbatasan dengan Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Surakarta atau Kota Solo.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Jokowi Sempat Tolak Pemberian Rumah dari Negara di Tahun 2018.

Sentimen: positif (49.2%)