Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pengangguran
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Bawaslu Anggap Anies Curi Start Kampanye, Analis Politik BRIN : Ganjar dan Erick Kena Juga
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA— Komisioner Bawaslu Puadi menyebut Anies Baswedan melanggar kode etik kepemiluan lantaran melakukan kampanye terselubung atau curi start kampanye ke daerah.
Namun demikian, Analis Politik BRIN, Siti Zuhro, berpendapat jika Bawaslu menilai Anies curi strat kampanye, maka maka Ganjar dan Erick Thohir seharusnya kena juga dugaan pelanggaran pemilu.
Analis politik Badan dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menuturkan, Bawaslu harus membuktikan Anies melakukan pelanggaran. Kata Siti Zuhro jika terbukti harus diproses.
Menurut Siti Zuhro, kalau Anies tidak mengkampanyekan diri dan hanya hadir untuk acara silaturahmi atau mungkin seminar, tidak bisa dikatakan kampanye terselubung.
“Mas Ganjar juga melakukan itu, kena semua nanti. Pak Erick Tohir juga melakukan dengan massa besar, dan dia menteri,” kata Siti Zuhro di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Minggu (18/12).
-
Kalau Tak Berani Mundur dari PDIP, Publik Anggap Ganjar Tak Berani Keluar dari Ketiak Jokowi
“Ini (Anies) pengangguran ini. Dia (Bawaslu) kalo yang punya tata krama banget, itu aturan main kan siapa pun yang menjabat,” tegasnya.
Menurutnya, Bawaslu merupakan orang yang paham akan hukum, tidak boleh asal menuduh bakal calon presiden tertentu melakukan kampanye terselubung, tanpa adanya bukti dan fakta hukum di lapangan.
“Dia (Bawaslu) tahu fakta hukumnya dipasok data-data konkretnya kan gitu. Sehingga tidak sekadar mengira mengasumsikan itu,” tutupnya. (ikror/rmol/pojoksatu)
Sentimen: negatif (94.1%)