Bawaslu Ajak KPU Godok Aturan Kampanye Dini, NasDem: Jangan Sampai Tebang Pilih dan Multitafsir
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menggandeng KPU RI menyusun aturan kampanye dini.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim, mengingatkan supaya ketentuan yang akan dibuat tidak bersifat multitafsir dan terkesan tebang pilih.
Herwawi juga meminta supaya Bawaslu mengatur aksi ‘kampanye terselubung’, menggunakan fasilitas negara, atau bahkan terang-terangan mendeklarasikan diri sebagai calon presiden (capres).
Menurut dia, hal-hal seperti itu harus diatur supaya prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bisa benar-benar terwujud.
Baca Juga: Demokrat Soal Tudingan Kampanye Terselubung Anies Baswedan: Pejabat Negara Harus Dikontrol Lebih Ekstra
“Itu juga harus diatur agar prinsip equality before the law sungguh-sungguh terwujud, tidak ada nuansa tebang pilih, tidak ada aroma pilih kasih,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu 17 Desember 2022.
Menurut Hermawi ketentuan itu juga harus menjunjung nilai-nilai transparansi, tidak menimbulkan multitafsir, dan yang terpenting adalah bagaimana Bawaslu memiliki keinginan politik dalam menegakkan aturan yang dibuatnya.
Pada dasarnya, kata dia, NasDem mendukung penuh Bawaslu atas semua rencana untuk penyusunan ketentuan kepemiluan termasuk melakukan upaya penegakan hukum demi terselenggaranya pemilu yang tertib.
Namun, dia meyakinkan bahwa apa yang dilakukan NasDem dengan mengajak capresnya, Anies Baswedan, melakukan safari ke sejumlah daerah di Indonesia semata untuk bersilaturahmi dengan masyarakat.
Baca Juga: Buntut Kasus Anies Baswedan di Aceh, Bawaslu Ajak KPU Godok Aturan Larangan Kampanye Dini
Hermawi yakin bahwa apa yang selama ini dilakukan tidak keluar dari koridor dan masih dalam kerangka aturan kepemiluan yang berlaku.
“Kan Bawaslu sendiri yang sudah menegaskan bahwa Anies Baswedan tidak melakukan pelanggaran apapun,” ujarnya.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menilai bahwa aturan itu diperlukan supaya dinamika politik menjelang Pemilu 2024 menjadi kondusif.
Pasalnya, kata dia, saat ini sejumlah partai politik dan bakal calon presiden (capres) sudah melakukan kampanye di sejumlah daerah di Indonesia.
Baca Juga: Bawaslu Nilai Anies Baswedan Tak Etis Meski Batalkan Laporan Kampanye 'Prematur': Harusnya Tahan Diri
“Harus kita atur supaya pemilu kita kondusif dan supaya tidak ada yang mendapat privilege yang begitu besar, kan prinsip pemilu adalah non-demokrasi,” tuturnya.
Diketahui, capres usulan Partai NasDem, Anies Baswedan, sempat dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) atas dugaan pelanggaran UU Nomor 7 tahun 2007 tentang pemilu. Dia diduga mencuri start kampanye dari jadwal yang telah ditentukan oleh KPU RI.
Koordinator APCD, Husni Jabal, menduga Anies Baswedan dan NasDem memanfaatkan rumah ibadah untuk melakukan safari politiknya di Aceh.
Husni juga menilai bahwa kegiatan safari politik Anies yang difasilitasi Partai NasDem ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI.
Dia menilai sikap Anies itu akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia. Tidak hanya itu, apa yang dilakukan NasDem dan Anies Baswedan dianggap bisa menimbulkan kecemburuan terhadap kandidat lain.
“Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg, dan partai lainnya,” ujarnya.***
Sentimen: negatif (95.5%)