Sentimen
Tokoh Terkait
Temui Menag, Bawaslu Tegaskan Tempat Ibadah Dilarang jadi Lokasi Kampanye
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali mengimbau kepada bakal calon presiden atau pejabat lainnya agar tidak menjadikan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye.
Imbauan itu muncul setelah adanya laporan adanya dugaan sosialisasi capres NasDem, Anies Baswedan di masjid Baiturrahman, Aceh beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Bawaslu Sebut Anies Terkesan Curi Start Kampanye, Sekjen PDIP Sentil soal Etika
"Kami hanya mengimbau saja agar tidak menggunakan masjid (untuk kampanye)," kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok Hariyono setelah menemui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Sabtu (17/12).
Totok mengatakan, meskipun saat ini belum ada penetapan calon presiden 2024, namun larangan kampanye di tempat ibadah, termasuk di masjid. Hal itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pasal 280 UU Pemilu menegaskan dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye," tegasnya.
Totok menegaskan, saat ini Bawaslu hanya mengimbau kepada Anies yang saat ini masih bakal calon presiden. Namun apabila sudah ditetapkan sebagai calon presiden, maka yang dilakukan Anies itu bisa terindikasi melakukan tindakan pelanggaran pemilu dan bisa diberikan sanksi oleh Bawaslu RI.
"Kita hanya bisa mengimbau, jangan gunakan masjid hanya itu saja," tegas Totok.
Baca Juga
Bawaslu Ungkap Laporan Dugaan Pelanggaran Anies Tak Penuhi Syarat Materiil
Dalam pertemuan dengan Menteri Yaqut Cholil, Bawaslu membahas adanya masjid yang dijadikan tempat yang mengarah pada kampanye menjelang Pilpres 2024.
Totok mengaku mendapatkan banyak wawasan bahwa memang problem tempat ibadah ini bukan hanya problem politis, tapi problem subtantif yang harus dibicarakan bersama, tidak bisa oleh satu pihak.
"Kita yang pertama silaturahmi dengan Gus menteri tentang dinamika politik yang ada, terutama yang menyangkut mulai banyak tempat ibadah yang dijadikan ajang kampanye," ungkap Totok.
Totok menyatakan, ke depan Kemenag bersama sejumlah akan melakukan kebijakan agar tempat ibadah tidak dijadikan arena politik. Saat ini karena mulai tahapan pemilu Bawaslu dan Kemenag hanya bisa mengimbau agar tidak gunakan tempat ibadah.
"Terhadap kegiatan-kegiatan yang ada sekarang, kita hanya imbauan saja, tidak lebih dari itu, itu yang bisa dilakukan bersama dengan Kemenag," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga
Bawaslu Sebut Safari Politik Anies Baswedan Kampanye Terselubung
Sentimen: negatif (78%)