Begini Kekecewaan Partai Ummat dengan Keputusan KPU
Riau24.com Jenis Media: Politik
RIAU24.COMÂ - Ketua Tim Advokasi Partai Ummat Denny Indrayana mengutarakan kekecewaanya dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU diketahui tak meloloskan partai besutan Amien Rais tersebut dikutip dari wartaekonomi.co.id, Minggu, 18 Desember 2022.
"Kami tidak hanya keberatan di tingkat atas, dan (bukan) tidak melakukannya di tahap awal," sebutnya.
Baca Juga: Kenapa Bawaslu Begitu Terusik dengan Safari Politik Anies?Dalam dokumen dalil hukum Partai Ummat itu, Denny memastikan terdapat data keanggotaan dan kepengurusan Partai Ummat di dua wilayah yang disebut KPPU tak memenuhi syarat (TMS).
Kepengurusan wilayah Partai Ummat yang tercatat TMS terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Untuk daerah NTT, KPU menyebut Partai Ummat tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan, karena hanya tercatat memenuhi syarat (MS) di 12 wilayah kepengurusan.
Baca Juga: Jokowi Mau Bawaslu Kerja Sama dengan Masyarakat Untuk Berantas Politik UangSedangkan di Sulawesi Utara, Partai Ummat dinyatakan TMS lantaran dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya 1 wilayah.
"Itu akan jadi bagian yang kami verifikasi dalam proses mediasi dan ajudikasi. Keberatan-keberatan itu sudah dilakukan," ujarnya.
Sentimen: positif (76.2%)