Sentimen
Negatif (99%)
18 Des 2022 : 11.43
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Tak Sentuh Pelaku Utama, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal dari Polri

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

18 Des 2022 : 11.43
Tak Sentuh Pelaku Utama, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal dari Polri

INDOZONE.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambilalih pengusutan kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Harus KPK ambil alih karena tampak ada upaya-upaya pengkerdilan perkara setoran-setoran hanya menjadi tambang ilegal,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Minggu (18/12/2022).

Baca Juga: Bareskrim Fokus Lengkapi Berkas Kasus Ismail Bolong agar Segera di Sidang

Boyamin mengatakan, KPK tak perlu menunggu kasus itu diserahkan oleh Bareskrim Polri. Menurutnya, lembaga antirasuah bisa langsung mengambilalih kasus yang menjerat Ismail Bolong tersebut. 

“Mestinya KPK ambil alih, kalau nunggu untuk diserahkan maka akan sulit,” ujarnya.

Baca Juga: Mabes Polri Buka Peluang Gandeng KPK-PPATK Usut Kasus Ismail Bolong

Boyamin menilai, pengusutan kasus tambang ilegal itu telah memenuhi syarat untuk ditangani KPK. Sebab, kata dia, penanganan perkara tersebut tidak menyentuh peran tersangka utama. 

“Sudah memenuhi syarat dengan alasan penganganan perkara diduga tidak menyasar pelaku sesungguhnya atau hanya menyasar level bawah,” tuturnya.

Sebelumnya, Mabes Polri mengungkap perkembangan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret Ismail Bolong. Kekinian, Bareskrim Polri tengah fokus melengkapi berkas perkara terkait kasus ini.

"Dari penyidikan terakhir bahwa saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).

Dedi menyebut jika berkas dinyatakan sudah lengkap, pihaknya langsung melimpahkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU). Tujuanya agar kasus tersebut segera disidangkan.

“Fokus penyidik juga selesai pemberkasan segera juga akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Itu dulu fokus penyidik terkait kasus Ismail Bolong," beber Dedi.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (99.6%)