Sentimen
Negatif (79%)
18 Des 2022 : 01.25
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Bawaslu Ingin Bentuk Program Pengawasan Media Sosial

Republika.co.id Republika.co.id Jenis Media: Nasional

18 Des 2022 : 01.25
Bawaslu Ingin Bentuk Program Pengawasan Media Sosial

Program pengawasan medsos untuk menurunkan ketegangan politisasi SARA, hoaks, dll.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar  Konsolidasi Nasional yang mengangkat tema "Memantapkan Kinerja dan Soliditas Jajaran Pengawas Pemilu" di Hotel Bidakara, Jakarta. Dalam acara tersebut, dipaparkan sejumlah tantangan bagi lembaga tersebut dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

Salah satunya adalah media sosial, yang kini menjadi tempat yang memiliki dampak positif sekaligus negatif bagi penyelenggaraan Pemilu 2024. Karenanya, ke depan Bawaslu ingin membuat program khusus pengawasan media sosial.

"Ke depan, kami ingin membuat suatu program pengawasan media sosial untuk menurunkan ketegangan politisasi SARA, hoaks, dan black campaign," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam pidatonya, Sabtu (17/12).

Program pengawasan media sosial menjadi salah satu program terpenting Bawaslu ke depan. Sehingga, rapat konsolidasi nasional kali ini menjadi momentum pemantapan kerja dan soliditas jajaran pengawas dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024.

"Kami percaya, ketua dan anggota Bawaslu provinsi, kabupaten/kota dapat mengawasi seluruh tahapan pemilu," ujar Bagja.

Di samping itu, tantangan lembaganya ke depan adalah menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendati disebutnya tantangan, ia mengingatkan pesan Jokowi kepada jajarannya.

"Pak Presiden pada saat kami konsultasi kepada Bapak Presiden, mengingatkan kepada teman-teman semua, jajaran Bawaslu, bahwa Bawaslu harus selalu tegas dan tegak dalam menegakkan peraturan perundang-undangan," ujar Bagja.

"Dan ini Beliau sampaikan secara jelas, kalau teman-teman berada pada peraturan maka janganlah takut. Harus berani menegakkan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Sentimen: negatif (79%)